ANALISIS PIDANA KORUPSI DALAM INVESTASI MEDIUM TERM NOTES (STUDI PADA PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PN.MEDAN NO. 42/PID.SUS-TPK/2020/PN.MDN)

Jhordy M.H. Nainggolan, Madiasa Ablisar, Sunarmi Sunarmi, Mahmud Mulyadi

Abstract


ABSTRAK
Dalam penelitian ini, peneliti mengkaji bagaimana nasabah bank yang menyimpan uangnya di bank menggunakan uangnya. Salah satu contoh kasus adalah wanprestasi atas Medium Term Notes yang diterbitkan oleh perusahaan pembiayaan. Kasus ini muncul karena MTN yang diterbitkan gagal bayar meski telah mendapat peringkat bagus dari lembaga pemeringkat, serta audit laporan keuangannya oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) ternama. Medium-term note adalah surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan. SNP Finance mencapai Rp. Rp 4,07 triliun dari 14 bank sebagai kreditur. Mereka membayar 2,2 triliun dan 336 pemegang MTN senilai Rp. 1,85 triliun. Kasus Bank Sumut, PT MTN yang diterbitkan oleh. SNP dilakukan oleh PT. Bank Sumut Rp. 177 miliar. dan bank lainnya. Adapun permasalahan dalam penelitian ini, antara lain bank mengelola dana nasabah, bagaimana menginvestasikan dana nasabah jika terjadi fraud, dan analisis korupsi dalam investasi MTN dalam Putusan Pengadilan Tipikor. nomor lapangan 42 / Pid.Sus-TPK / 2020 / PN.Mdn. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan menerapkan proses analitis ilmiah. Data yang digunakan adalah data sekunder didukung data empiris. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan menggunakan teknik studi pustaka dan alat pengumpulan data berupa studi dokumen. Data empiris dikumpulkan dengan teknik studi lapangan dan data dikumpulkan melalui wawancara mendalam. Analisis data menggunakan metode kualitatif. Kesimpulan ditarik dengan penalaran induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Fungsi bank adalah menghimpun dana dari masyarakat yang kemudian dipinjamkan kembali kepada masyarakat. Meskipun bank berinvestasi dalam Medium Term Notes (MTN) untuk meningkatkan pendapatannya, investasi tersebut penting terkait dengan jumlah MTN yang diterbitkan bank. Peraturan terkait investasi MTN ini sebelum tahun 2019 hanya diatur berdasarkan KUHPerdata dan KUHPerdata, karena hubungan hukum antara MTN dengan penerima MTN bersifat perdata. POJK 30/2019 dirilis setelah kasus MTN mencuat; Jika terjadi penipuan terkait investasi bank dalam medium term notes (MTN), banyak pihak yang harus bertanggung jawab, antara lain: penerbit MTN, bank sebagai penjual produk, Pemeringkat, penjamin/perusahaan asuransi. Terkait dengan Penipuan Medium Term Notes (MTN) Bank.
Kata Kunci: Tipikor; Investasi MTN; Bank Sumut.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v2i2.1816

Article Metrics

Abstract view : 336 times
PDF – 1201 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Law Jurnal

Law Jurnal Terindex pada:

   

Member Of :

Google Scholar Citation

 

Diterbitkan oleh :

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.