TRADISI KAWIN TANGKAP SUMBA DAN PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG R I NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Dian Kemala Dewi

Abstract


ABSTRAK
Tradisi kawin tangkap biasanya dilakukan oleh keluarga kaya karena terkait dengan mahar yang harus dibayarkan pada pihak perempuan mahal. Namun tradisi kawin tangkap yang terjadi sekarang sudah melenceng dan tidak sesuai lagi dengan tradisi. Tujuan penelitian ini adalah untuk melakukan kajian terkait Tardisi Kawin Tangkap Sumba dan bagaimana Prespektif Undang-Undang R I Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder yaitu jurnal-jurnal dan surat-surat kabar online yang kredibel. Setelah data dikumpulkan kemudian peneliti menyusun hasil penelitian secara sistematis. Hasil penelitian pustaka yang dilakukan peneliti menemukan bahwa Kawin tangkap yang berlaku saat ini seakan menjadi praktek penculikan yang berlindung di bawah nilai adat Sumba dan tidak sesuai dengan praktek kawin tangkap pada zaman dulu. Tradisi kawin tangkap secara paksa telah melanggar UU hukum pidana Pasal 328 dan tidak sesuai dengan asas keluarga dan syarat perkawinan yang terdapat pada UU RI No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Disarakan seluruh pihak terkait baik dari tokoh masyarakat, tokoh agama maupun Pemerintah Daerah Sumba untuk melakukan sosialisai pentingnya menjaga tertib Hukum agar kasus kejadian kawin tangkap secara paksa tidak terjadi pada perempuan Sumba.

Kata Kunci: Kawin tangkap, UU RI No 1 Tahun 1974


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v2i2.1812

Article Metrics

Abstract view : 1819 times
PDF – 2704 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Law Jurnal

Law Jurnal Terindex pada:

   

Member Of :

Google Scholar Citation

 

Diterbitkan oleh :

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.