Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Strategi Manajemen Pemasaran pada Bisnis Ritel di Indonesia

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.46576/wdw.v20i2.7164

Kata Kunci:

Perlindungan Konsumen, Manajemen Pemasaran, Bisnis Ritel, Hukum Bisnis, Strategi Pemasaran

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen dalam penerapan strategi manajemen pemasaran pada bisnis ritel di Indonesia. Fokus utama penelitian adalah mengkaji sejauh mana pelaku usaha ritel mematuhi ketentuan hukum yang mengatur hak-hak konsumen, khususnya dalam konteks promosi, penggunaan data pribadi, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi literatur, dokumentasi hukum, dan analisis terhadap praktik pemasaran pelaku ritel. Hasil penelitian menunjukkan masih banyak pelanggaran terhadap prinsip perlindungan konsumen, seperti informasi produk yang menyesatkan, pemrosesan data tanpa persetujuan, dan tidak tersedianya saluran pengaduan yang memadai. Selain itu, ditemukan ketimpangan posisi tawar dalam transaksi daring serta rendahnya literasi hukum di kalangan konsumen. Simpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa strategi pemasaran dalam bisnis ritel harus dijalankan secara etis dan sesuai hukum agar tercipta hubungan usaha yang adil, transparan, serta berkelanjutan. Perlindungan hukum konsumen perlu diposisikan sebagai bagian integral dari strategi pemasaran, bukan sekadar kewajiban normatif.

Referensi

Aini, A. & Benia, R. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pada Transaksi Digital Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmu Hukum. 13(1): 17–28.

Bernada, A. (2017). Upaya Perlindungan Hukum Pada Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online. Jurnal Yudisial. 10(2): 103–114.

Kismadewi, N.P. & Resen, I.M.S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Listrik Pascabayar Dalam Menanggapi Tagihan Listrik Yang Tidak Sesuai. Jurnal Interpretasi Hukum. 3(1): 14–21.

Kotler, P. & Keller, K.L. (2016). Marketing Management. 15th Edition. New Jersey: Pearson Education.

Merah, A. & Hutabarat, F.S. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Marketplace Terhadap Peredaran Produk Tidak Aman Menurut Hukum Positif Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi. 10(2): 88–98.

Permatasari, D. (2017). Perlindungan Hukum Hak Privasi Terhadap Penjualan Data Pribadi Konsumen Oleh Pelaku Usaha Dalam E-Commerce. Jurnal Hukum & Pembangunan. 47(1): 121–133.

Setiawan, B., Darwin, R. & Retnandari, Y. (2014). Inovasi Gerakan Postdevelopmentalism Dalam Gerakan Koperasi. Jurnal Ekonomi Rakyat. 8(1): 10–17.

Tetanoe, F. (2017). Strategi Pemasaran Dan Perlindungan Konsumen Di Era Global. Jurnal Manajemen Bisnis. 5(2): 25–34.

Wijana, M. (2017). Kajian Yuridis Perlindungan Konsumen Terhadap Informasi Produk Pada Label Makanan. Jurnal Ilmu Hukum. 4(1): 39–50.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-29

Terbitan

Bagian

Artikel Vol. 20 No. 2 (2026)