AKURASI ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM MENGIDENTIFIKASI PELANGGARAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN: EVALUASI TEKNO-YURIDIS ATAS PRODUK MARKETPLACE DI INDONESIA

Adi Putra

Abstract


Maraknya peredaran produk bermasalah di platform marketplace memunculkan urgensi pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) sebagai instrumen deteksi dini pelanggaran hukum perlindungan konsumen, seiring keterbatasan sumber daya pengawas manusia. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi akurasi dan validitas yuridis keluaran AI dalam mengidentifikasi pelanggaran hukum perlindungan konsumen pada produk marketplace, sekaligus memetakan implikasi pertanggungjawaban hukumnya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statutory approach) dan konseptual (conceptual approach), didukung data empiris berupa pengujian terstruktur lima model bahasa besar (Gemini-2.5-Flash, GPT-4o, Claude 3.5 Sonnet, DeepSeek, dan Grok-2) atas 44 produk, yang divalidasi silang dengan audit parameter Cek KLIK, wawancara otoritas BBPOM Medan, dan telaah praktik BPSK Kota Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 44 produk, 38 produk (86,4%) terindikasi melanggar Pasal 4, 8, dan 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. AI memiliki akurasi tinggi pada pola pelanggaran yang terdokumentasi luas (true positive), namun menunjukkan kelemahan sistemis berupa legal hallucination (rujukan regulasi usang), false positive (menyamakan penarikan sukarela dengan tindak pidana), misattribution subjek hukum (produsen versus reseller), context-blindness, serta kebutaan hukum acara formil. Implikasi yuridisnya menegaskan bahwa AI hanya layak diposisikan sebagai instrumen pendukung (supporting tool) di bawah supervisi manusia (human-in-the-loop), sedangkan pertanggungjawaban hukum tetap melekat pada subjek hukum manusia, bukan pada sistem otonom.


Keywords


Perlindungan Konsumen; Kecerdasan Buatan; Akurasi Algoritmik; Legal Hallucination; Pertanggungjawaban Hukum.

Full Text:

PDF

References


Buku

Atsar, A., & Apriani, R. (2019). Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Deepublish.

Endipradja, F. Y. (2016). Hukum Perlindungan Konsumen. Malang: Setara Press.

Sidabalok, J. (2022). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional.

Jurnal

Afuwape, A. (2024). Artificial Intelligence and Liability: Exploring Legal Challenges and Responsibility in AI Decision-Making and Autonomous Systems. Digital Law Journal, 5(3). https://www.digitallawjournal.org/jour/article/view/320

Ayres, I., & Balkin, J. M. (2024). The Law of AI is the Law of Risky Agents Without Intentions. University of Chicago Law Review Online. https://lawreview.uchicago.edu/online-archive/law-ai-law-risky-agents-without-intentions

Dahl, M., Magesh, V., Suzgun, M., & Ho, D. E. (2024). Large Legal Fictions: Profiling Legal Hallucinations in Large Language Models. Journal of Legal Analysis, 16(1), 64–93. https://doi.org/10.1093/jla/laae003

Gunawan, J., Hartzog, W., Richards, N., Choffnes, D., & Wilson, C. (2022). Dark Patterns as Disloyal Design. Indiana Law Journal. https://www.repository.law.indiana.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=11577&context=ilj

Isola, C., & Esposito, F. (2025). A Systematic Literature Review on Dark Patterns for the Legal Community: Definitional Clarity and a Legal Classification Based on the Unfair Commercial Practices Directive. Computer Law & Security Review, 57, 106169. https://doi.org/10.1016/j.clsr.2025.106169

Magesh, V., Surani, F., Dahl, M., Suzgun, M., Manning, C. D., & Ho, D. E. (2025). Hallucination-Free? Assessing the Reliability of Leading AI Legal Research Tools. Journal of Empirical Legal Studies. https://doi.org/10.1111/jels.12413

Lain-lain

Federal Trade Commission (FTC). (2022). Bringing Dark Patterns to Light: FTC Staff Report. Washington, D.C.: Federal Trade Commission. https://www.ftc.gov/reports/bringing-dark-patterns-light-staff-report

United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD). (2024). Artificial Intelligence and Consumer Protection. Geneva: UNCTAD. https://unctad.org/publication/artificial-intelligence-and-consumer-protection

Laporan Penelitian (2026). Analisis Perlindungan Konsumen di Marketplace Menggunakan AI dan Studi Lapangan. Medan: Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa.

Wawancara dengan narasumber Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, 19 Mei 2026.

Putusan BPSK Kota Medan Nomor 038/Arbitrase/2023 jo. Putusan PN Medan Nomor 727/Pdt.Sus-BPSK/2023 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 275 K/Pdt.Sus-BPSK/2024.




DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v20i3.9595

Article Metrics

Abstract view : 13 times
PDF – 5 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Adi Putra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:

     

  

     

Member Of :


Diterbitkan oleh:

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email   : warta@dharmawangsa.ac.id


 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.