Keberlanjutan Lingkungan Berbasis Komunitas sebagai Implementasi Hukum di RT 08 RW 04 Malaka Jaya Jakarta

Taufiq Supriadi, Wafi Faisal Falah, Satijah Satijah, Aryuko Prizky Akbar

Abstract


Dalam hukum lingkungan, keberlanjutan adalah nilai utama yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekologis, sosial, dan ekonomi bagi generasi saat ini dan mendatang. Untuk menerapkan prinsip keberlanjutan, tidak hanya negara yang bertanggung jawab, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan harus berpartisipasi. Dalam penelitian ini, nilai keberlanjutan digunakan dalam pendekatan pengelolaan lingkungan berbasis komunitas di RT 08 Malaka Jaya, Jakarta. Penelitian ini dilakukan dengan yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui observasi, penelitian dokumen, dan analisis normatif peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik-praktik sederhana seperti pengelolaan sampah rumah tangga, kerja bakti teratur, penghijauan lingkungan, dan pendidikan masyarakat mencerminkan nilai keberlanjutan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, implementasi tersebut masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sumber daya, konsistensi partisipasi warga, serta minimnya dukungan kebijakan yang berkelanjutan. Artikel ini menegaskan bahwa komunitas lokal memiliki peran strategis dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan apabila didukung oleh kerangka hukum dan kebijakan yang responsif.

Keywords


keberlanjutan hukum lingkungan; komunitas; partisipasi masyarakat; RT 08 Malaka Jaya.

References


Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Efluen Domestik. Lembaran Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021 Nomor 5.

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan. Lembaran Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021 Nomor 102.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Jakarta: Kementerian LHK, 2021.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup. Jakarta: Kementerian LHK, 2021.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6634.

Buku

Haryadi, P. (2022). Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Gugatan Perdata. Sinar Grafika.

Husin, S. (2020). Penegakan Hukum Lingkungan: Edisi Revisi. Sinar Grafika (Bumi Aksara).

Sodikin, S. (2007). Penegakan Hukum Lingkungan UU Nomor 23 Tahun 1997 (Vol. 2, No. 1). Djambatan.

Sood, M. (2021). Hukum Lingkungan Indonesia. Sinar Grafika.Sodikin, S. (2007). Penegakan Hukum Lingkungan UU Nomor 23 Tahun 1997 (Vol. 2, No. 1). Djambatan.

Artikel Jurnal

AKMAL, H., RAYHAN, N. M., & YAZID, A. N. (2024). Pemenuhan Hak Atas Akses Informasi Lingkungan Hidup Terhadap Pencemaran Udara DKI Jakarta. ALIANSI: JURNAL HUKUM, PENDIDIKAN DAN SOSIAL HUMANIORA, 1(5), 121–128.

Indrawati, N. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Partisipasi Masyarakat (Anti SLAPP) dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Indonesia. Media Iuris, 5(1), 116.

Kamore, K., Kotan, Y. S., & Rafael, R. T. (2024). Partisipasi Masyarakat Terkait Pengelolaan Sampah di Kelurahan Fatululi Kota Kupang. ALIANSI: JURNAL HUKUM, PENDIDIKAN DAN SOSIAL HUMANIORA, 1(6), 71–84.

Putri, E., Salsa, H., Putri, I., Pramudia, I., Fediansya, R., Meita, R., & Dwi, S. (2025). Kontribusi Masyarakat terhadap Penegakan Hukum Lingkungan Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, 2(3), 256–264.

Safrina, S. (2020). Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir di Aceh. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 2(1), 30–49.

Tatyana, N., & Putra, A. R. Y. (2022). Pemenuhan Hak atas Akses Informasi Lingkungan Hidup dan Partisipasi Publik terhadap Pencemaran Udara DKI Jakarta. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8(2), 372–401.

Tinambunan, W. D., & Erlianto, R. (2022). Kajian Hukum Pencemaran Udara DKI Jakarta ditinjau Perbandingan Hukum Lingkungan Hidup Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Justisia, 7(1), 30–45.

Media Massa

Adelin, F. (2026, 18 Januari). “Korea Selatan Tertarik Program Lingkungan RT 08 Malaka Jaya, Duren Sawit.” Liputan6.com.

Fanani, M. F. (2025, 18 Desember). “Viral hingga Mancanegara, RT Jakarta Timur Ini Jadi Model Lingkungan Berkelanjutan.” Liputan6.com.

Fanani, M. F. (2026, 4 Februari). “Ngobrol Santai Hukum Lingkungan di Malaka Jaya, Warga Belajar Cegah Krisis Planet dari Tingkat RT.” Liputan6.com.




DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v20i1.8348

Article Metrics

Abstract view : 28 times
PDF (Bahasa Indonesia) – 13 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Taufiq Supriadi, Wafi Faisal Falah, Satijah Satijah, Aryuko Prizky Akbar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:

     

  

     

Member Of :


Diterbitkan oleh:

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email   : warta@dharmawangsa.ac.id


 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.