Implementasi Digital Forensics Dalam Pembuktian Tindak Pidana Cyber Crime Di Pengadilan Negeri Medan

Irvan Saputra, Andi Maysarah

Abstract


Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah melahirkan fenomena kejahatan siber (cyber crime) yang memerlukan pendekatan khusus dalam sistem pembuktian hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi digital forensics dalam pembuktian tindak pidana cyber crime di Pengadilan Negeri Medan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digital forensics memainkan peran krusial dalam pembuktian cyber crime melalui tahapan identifikasi, preservasi, analisis, dan pelaporan bukti elektronik. Pengadilan Negeri Medan telah mengakui keabsahan alat bukti elektronik sebagaimana diatur dalam UU ITE, namun masih menghadapi tantangan dalam hal kompetensi aparat penegak hukum, standarisasi prosedur, dan integritas chain of custody. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi digital forensics di Pengadilan Negeri Medan telah sejalan dengan ketentuan hukum positif Indonesia, meskipun masih diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur laboratorium forensik digital.


Keywords


Digital Forensics, Cyber Crime, Alat Bukti Elektronik, Pembuktian, Pengadilan Negeri Medan.

References


A. Agarwal, D. (2011). “Systematic Digital Forensic Investigation Model”,. International Journal of Computer Science and Security, 5(1), 118.

Atmasasmita, R. (2006). Pengantar Hukum Pidana Internasional. Refika Aditama,.

Brenner, S. W. (2010). Cybercrime: Criminal Threats from Cyberspace.

Gultom, D. M. A. M. dan E. (2005). Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi. Refika Aditama,.

Gultom, D. M. A. M. dan E. (2015). Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi. Refika Aditama.

Hafrida. (2012). “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Penanganan Cyber Crime di Indonesia”,. Jurnal Hukum Respublica, 12(1), 112.

Hamzah, A. (2014). Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2009). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2012). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Edisi Kedua. Sinar Grafika.

Hermansyah. (2014). Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Kencana.

Hiariej, E. O. S. (2012). Teori & Hukum Pembuktian. Erlangga.

I Made Dwi Krisnanda, D. (2021). “Analisis Yuridis Bukti Digital dalam Pembuktian Perkara Tindak Pidana Ujaran Kebencian”,. RNLJ, 3(2), 100–101.

Interpol.int. (n.d.). “Digital Forensics.” Retrieved January 10, 2026, from https://www.interpol.int/How-we-work/Innovation/Digital-forensics

Kurde, N. A. (2011). “Telaah Kritis terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 18(4), 458.

Labib, A. W. dan M. (2010). Kejahatan Mayantara (Cybercrime). PT Refika Aditama,.

Makarim, E. (2012). “Penyelesaian Sengketa dalam Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”, dalam Hukum Telematika: Suatu Pengantar. RajaGrafindo Persada,.

Maskun. (2013). Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar. Kencana Prenada Media Group,.

Medan, P. N. (n.d.). “Sejarah Pengadilan”,. Pengadilan Negeri Medan.

Miller, D. W. M. dan C. G. (2005). “On Evidence, Medical and Legal”,. Journal of American Physicians and Surgeons, 10(3), 29.

Mukantardjo, R. S. (2015). “Digital Forensik dalam Pembuktian Perkara Cyber Crime.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 45(3), 345.

Permatasari, G. A. M. G. (2018). “Tinjauan Yuridis Mengenai Pengaturan dan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian di Media Sosial”,. Journal Ilmu Hukum, 7(3), 4.

Purwoleksono, D. E. (2014). Hukum Pidana.

Raharjo, A. (2012). Cyber Crime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. PT Citra Aditya Bakti,.

Ramli, A. M. (2013). Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Refika Aditama.

Salsabila, D. R. A. dan M. (2024). “Analisis Yuridis Peran Digital Forensik dalam Pembuktian Tindak Pidana di Indonesia”,. Media Hukum Indonesia, 2(2), 593.

Sitompul, J. (2012). Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Tatanusa.

Subekti. (2019). Metodologi Penelitian Hukum. Prenadamedia Group.

Suhariyanto, B. (2012). Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime): Urgensi dan Pengaturan Celah Hukumnya. RajaGrafindo Persada,.

Suhariyanto, B. (2013). Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. PT RajaGrafindo Persada.

Suseno, S. (2012). Yurisdiksi Tindak Pidana Siber. PT Refika Aditama,.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, (2019).

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana, UU No. 8 Tahun 1981, (1981).

Waluyo, B. (2011). Viktimologi: Perlindungan Korban dan Saksi. Sinar Grafika.

Wardhana, M. (2015). “Penegakan Hukum Terhadap Cybercrime di Indonesia”,. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 3(2), 78.

Wibisono, Y. (2016). “Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam Menangani Kasus Cybercrime.” Jurnal Mimbar Hukum, 28(1), 89.

Widodo. (2013). Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara. Aswaja Pressindo,.




DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v20i1.8264

Article Metrics

Abstract view : 28 times
PDF (Bahasa Indonesia) – 12 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Irvan Saputra, Andi Maysarah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:

     

  

     

Member Of :


Diterbitkan oleh:

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email   : warta@dharmawangsa.ac.id


 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.