Kajian Hukum Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Internal Dalam Perseroan Terbatas

Nana Kartika, Zavfirah Alya, Nazwa Salsabila, Luthfia Azahra, Sinta Grace Ika Sianturi

Abstract


Perseroan Terbatas merupakan suatu badan hukum yang menuntut pengelolaan perusahaan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Dalam konteks tersebut, pengawasan dan pengendalian internal memiliki peran yang lumayan penting untuk menjamin bahwa pengurusan perseroan dilaksanakan sesuai dengan tujuan pendirian perseroan serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian tersebut  bertujuan untuk mengkaji mekanisme pengawasan dan pengendalian internal dalam proses Perseroan Terbatas, dan tanggung jawab organ perseroan dalam pelaksanaannya, serta pengaturan hukumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan dan pengendalian internal dalam Perseroan Terbatas dijalankan melalui pembagian kewenangan antara Direksi, Dewan Komisaris, dan Rapat Umum Pemegang Saham sebagai mekanisme check and balance. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan dan pengendalian internal perseroan, sementara Dewan Komisaris mengoprasikan fungsi pengawasan, dan RUPS memiliki kewenangan evaluatif tertinggi. Secara normatif, pengaturan hukum mengenai pengawasan dan pengendalian internal telah memadai, namun efektivitas pelaksanaannya sangat bergantung pada integritas dan profesionalitas organ perseroan dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.


Keywords


Perseroan Terbatas, Pengawasan, Pengendalian Internal, Direksi, Dewan Komisaris.

References


Fuady, Munir. Hukum Perseroan Terbatas. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017.

Harahap, M. Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana, 2010.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).

Komite Nasional Kebijakan Governance. Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia. Jakarta: KNKG, 2006.

Mulhadi. Hukum Perusahaan: Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.

Pratama, Dwi. “Peran Dewan Komisaris dalam Pengawasan Perseroan Terbatas.” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 8, No. 1, 2019.

Rizki, Ahmad dan Nurhayati. “Tanggung Jawab Direksi dalam Pengurusan Perseroan Terbatas.” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6, No. 2, 2019.

Sembiring, Sentosa. Hukum Perusahaan tentang Perseroan Terbatas. Bandung: Mandar Maju, 2012.

Sembiring, Sentosa. “Penerapan Prinsip Good Corporate Governance dalam Perseroan Terbatas.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 39, No. 3, 2009.

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2005.

Sutedi, Adrian. Hukum Perusahaan: Teori dan Praktik di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Widjaja, Gunawan. Risiko Hukum & Bisnis Perusahaan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008.

Widjaja, Gunawan dan Kartini Muljadi. Pedoman Direksi dan Komisaris Perseroan Terbatas. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.

Yani, Ahmad dan Gunawan Widjaja. Perseroan Terbatas. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.




DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v20i1.8209

Article Metrics

Abstract view : 28 times
PDF (Bahasa Indonesia) – 13 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Nana Kartika, Zavfirah Alya, Nazwa Salsabila, Luthfia Azahra, Sinta Grace Ika Sianturi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:

     

  

     

Member Of :


Diterbitkan oleh:

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email   : warta@dharmawangsa.ac.id


 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.