Akibat Hukum Debitur atas Hilangnya Objek Jaminan Fidusia

Umrohtul Putri Nadila, Fani Budi Kartika

Abstract


Penelitian ini membahas akibat hukum yang timbul bagi debitur yang tidak melanjutkan pembayaran utang setelah objek jaminan fidusia hilang. Dalam praktik pembiayaan, jaminan fidusia sering digunakan sebagai bentuk agunan, di mana objek jaminan tetap berada dalam penguasaan debitur. Namun, ketika objek tersebut hilang, baik karena kelalaian maupun faktor lain, muncul permasalahan mengenai kelanjutan kewajiban debitur dan perlindungan bagi kreditur. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis hak dan perlindungan hukum bagi kreditur serta debitur dalam kondisi tersebut, dan untuk mengetahui peran lembaga hukum dalam penyelesaian sengketa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa debitur tetap bertanggung jawab atas sisa kewajiban utangnya meskipun objek jaminan fidusia telah hilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Fidusia dan Pasal 1243 KUHPerdata. Kehilangan objek tidak menghapus utang debitur, dan apabila debitur lalai, maka ia dapat dikenakan ganti rugi. Di sisi lain, kreditur memiliki hak untuk mengeksekusi aset lain milik debitur. Perlindungan hukum terhadap debitur juga dapat diperoleh melalui asuransi dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.


Keywords


Jaminan Fidusia, Debitur, Kreditur, Hilangnya Objek, Akibat Hukum, Wanprestasi.

References


Badrulzaman, Mariam Darus. KUHPerdata Buku III tentang Perikatan. Bandung: Alumni, 1996.

Frieda Husni Hasbullah, Hukum Kebendaan Perdata, Jakarta, ind – Hill – Co, 2005, hal 5 hapusnya-jaminan-fidusia/, 28 Januari 2021, pukul 18.38

Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak

Komersial. Jakarta: Kencana, 2010.

Ibrahim, Johnny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang:

Bayumedia, 2006.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2011.

Miles, Matthew B., & Huberman, A. Michael. Qualitative Data Analysis. London:

Sage, 1994.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja

Rosdakarya, 2011.

Munir Fuady, Hukum Tentang Jaminan Kredit (Jaminan Fidusia), Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003, hlm. 60

Munir Fuady, Jaminan Fidusia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003, hlm. 107

Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Kebendaan, Jakarta: Sinar Grafika, 2012, hlm. 37.

Rachmadi usman, Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta, Sinar Grafika, 2008, hal 66

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004, hlm. 90

Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta:

Rajawali Press, 2001.

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2002.

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2001.

Zaeni Asyhadie, hukum jaminan di indonesia: kajian berdasarkan hukum nasional dan prinsip ekonomi syariah, PT RajaGrafindo Persada, Depok, 2018. Hal 156

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.




DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v19i4.7600

Article Metrics

Abstract view : 14 times
PDF (Bahasa Indonesia) – 4 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 yanti sijabat

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:

     

  

     

Member Of :


Diterbitkan oleh:

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email   : warta@dharmawangsa.ac.id


 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.