Akibat Hukum Debitur atas Hilangnya Objek Jaminan Fidusia
Abstract
Penelitian ini membahas akibat hukum yang timbul bagi debitur yang tidak melanjutkan pembayaran utang setelah objek jaminan fidusia hilang. Dalam praktik pembiayaan, jaminan fidusia sering digunakan sebagai bentuk agunan, di mana objek jaminan tetap berada dalam penguasaan debitur. Namun, ketika objek tersebut hilang, baik karena kelalaian maupun faktor lain, muncul permasalahan mengenai kelanjutan kewajiban debitur dan perlindungan bagi kreditur. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis hak dan perlindungan hukum bagi kreditur serta debitur dalam kondisi tersebut, dan untuk mengetahui peran lembaga hukum dalam penyelesaian sengketa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa debitur tetap bertanggung jawab atas sisa kewajiban utangnya meskipun objek jaminan fidusia telah hilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Fidusia dan Pasal 1243 KUHPerdata. Kehilangan objek tidak menghapus utang debitur, dan apabila debitur lalai, maka ia dapat dikenakan ganti rugi. Di sisi lain, kreditur memiliki hak untuk mengeksekusi aset lain milik debitur. Perlindungan hukum terhadap debitur juga dapat diperoleh melalui asuransi dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Badrulzaman, Mariam Darus. KUHPerdata Buku III tentang Perikatan. Bandung: Alumni, 1996.
Frieda Husni Hasbullah, Hukum Kebendaan Perdata, Jakarta, ind – Hill – Co, 2005, hal 5 hapusnya-jaminan-fidusia/, 28 Januari 2021, pukul 18.38
Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak
Komersial. Jakarta: Kencana, 2010.
Ibrahim, Johnny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang:
Bayumedia, 2006.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2011.
Miles, Matthew B., & Huberman, A. Michael. Qualitative Data Analysis. London:
Sage, 1994.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja
Rosdakarya, 2011.
Munir Fuady, Hukum Tentang Jaminan Kredit (Jaminan Fidusia), Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003, hlm. 60
Munir Fuady, Jaminan Fidusia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003, hlm. 107
Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Kebendaan, Jakarta: Sinar Grafika, 2012, hlm. 37.
Rachmadi usman, Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta, Sinar Grafika, 2008, hal 66
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004, hlm. 90
Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta:
Rajawali Press, 2001.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2002.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2001.
Zaeni Asyhadie, hukum jaminan di indonesia: kajian berdasarkan hukum nasional dan prinsip ekonomi syariah, PT RajaGrafindo Persada, Depok, 2018. Hal 156
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v19i4.7600
Article Metrics
Abstract view : 12 timesPDF (Bahasa Indonesia) – 3 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 yanti sijabat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:
Member Of :
Diterbitkan oleh:
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : warta@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.