EFEKTIVITAS BPSK DALAM MELINDUNGI HAK KONSUMEN STUDI KASUS JASA EKSPEDISI DI KOTA MEDAN

Elia Damanik, Fani Budi Kartika

Abstract


Penelitian ini menganalisis peran dan tanggung jawab hukum Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan dalam melindungi hak konsumen jasa pengiriman barang. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan empiris, penelitian ini mengkaji efektivitas penyelesaian sengketa konsumen melalui studi kasus Putusan BPSK Nomor 010/Arbitrase/2024/BPSK.Mdn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPSK memiliki peran strategis dalam memberikan solusi cepat, murah, dan mudah diakses untuk sengketa konsumen, dengan dominasi penyelesaian melalui arbitrase (80%). Namun, terdapat kendala berupa kurangnya sosialisasi kepada masyarakat dan keterbatasan dalam eksekusi putusan jika pelaku usaha tidak kooperatif. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas BPSK melalui optimalisasi sosialisasi, penguatan mekanisme pengawasan putusan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.


Keywords


BPSK, perlindungan konsumen, jasa ekspedisi, penyelesaian sengketa, arbitrase.

References


Aan Handriani, “Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Hak Konsumen” Pamulang Law Review 3, no. 2 (2020): 127– 38.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2021, hlm. 1.

Aisyah Ayu Musyafah, et al., Perlindungan Konsumen Jasa Pengiriman Barang Dalam Hal Terjadi Keterlambatan Pengiriman Barang, Jurnal Law Reform, Volume 14, Nomor 2, Tahun 2020, hal 153.

Asyifa Octavia Apandy, P., & Adam, P. (2021). Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli. In Jurnal Manajemen dan Bisnis (Vol. 3, Issue 1).

Dewa Kadek Kevin Patria, Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Ekspedisi Terhadap Kerusakan Barang Kiriman Milik Konsumen (Studi Pada Jne Harapan Raya Pekanbaru), Jurnal Kertha Semaya, Vol.8 No.9 tahun 2020, Universitas Udayana, 2020, hal 1367.

Edy Prasetyo, Arief Budiono, dan Jan Alizea Sybelle, “Pertanggung Jawaban Hukum Pihak Ekspedisi Pengiriman Terhadap Barang Hilang atau Rusak,” Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan 5, no. 1 (2024): 29–43.

Farkhan, N., & Witasari, A. (2021). Tanggung Jawab Perusahaan Pengiriman Barang Terhadap Kerugian Konsumen Akibat Hilang, Rusak dan Tertukarnya Barang Di PT. Pos Indonesia Kota Tegal. Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Hukum, 1(1).

Maharani, A., Darya Dzikra, A., & Penulis, K. (2021). Fungsi Perlindungan Konsumen dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Di Indonesia : Perlindungan, Kosumen dan Pelaku Usaha (LITERATURE REVIEW). 2(6).

Nano Eka Yudha, Kusbianto, dan Ariman Sitompul, "Penerapan Hukum Terhadap Perlindungan Konsumen atas Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Pengadilan Negeri," Jurnal Magister Hukum, Vol. VI, No. 1 (Juli 2025): 138-151.

Susanti Agung Nugroho, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, (Jakarta: Kencana, 2008), hal. 83.

Wahyudi, I. Nyoman Kerthia, I. Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Puspasutari Ujianti. "Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Akibat Cacat Produk pada Saat Produksi Ditinjau dari Undang–Undang No. 8 Tahun 1999." Jurnal Interpretasi Hukum 3, no. 1 (2022): 89-94.

Wibowo, R., & Hartono, T. (2023). Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Pengiriman terhadap Kerusakan Barang. Jurnal Hukum dan Konsumen, 8(2), 112-125.




DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v19i4.7589

Article Metrics

Abstract view : 29 times
PDF (Bahasa Indonesia) – 13 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 yanti sijabat

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:

     

  

     

Member Of :


Diterbitkan oleh:

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email   : warta@dharmawangsa.ac.id


 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.