TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PROSES PEMBUATAN AKTA JUAL BELI YANG TIDAK TRANSPARAN DAN AKUNTABEL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembuatan akta jual beli yang tidak mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di Kabupaten Simalungun. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT memiliki tanggung jawab hukum, etis, dan administratif dalam memastikan kebenaran materiil akta yang dibuat. Faktor penyebab ketidaktransparanan meliputi faktor internal seperti kurangnya integritas PPAT dan lemahnya pengawasan, serta faktor eksternal seperti minimnya pemahaman hukum masyarakat dan keterlibatan perantara. Analisis hukum menunjukkan bahwa PPAT dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti mengetahui ketidakbenaran data namun tetap menuangkannya dalam akta. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi sanksi administratif, perdata, pidana, dan etika profesi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tanggung jawab PPAT tidak dapat dihilangkan sepenuhnya melalui dalih ketidaktahuan, terutama jika melanggar prinsip kehati-hatian profesional.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abdulkadir Muhammad. (1997). Etika Profesi Hukum. Bandung: P.T. Citra Aditya Bakti.
Boedi Harsono. (2005). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Eka Febriyana. (2021). Tanggung Gugat PPAT dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah yang Tidak Sesuai Prosedur. Tesis, Universitas Gadjah Mada.
Ismantoro Dwi Yuwono. (2013). Memahami Berbagai Etika Profesi dan Pekerjaan.
Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Jimly Asshiddiqie. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Konstitusi Press.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Tahun 2018
Mardiasmo. (2009). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi.
Mulyoto. (2012). Perjanjian: Tehnik, Cara Membuat, dan Hukum Perjanjian yang Harus Dikuasai. Yogyakarta: Cakrawala Media.
Nugraha, H. (2022). Evaluasi Pengawasan Terhadap Kinerja PPAT. Jurnal Kenotariatan dan Agraria, 11(1), 37-45.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan PPAT
Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 37 Tahun 1998
Peter Mahmud Marzuki. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Ridwan HR. (2014). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Sjaifurrachman. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2011). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Suprapto. (2021). Peran Calo dalam Transaksi Tanah. Jurnal Hukum Agraria, 8(2), 134-148.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v19i4.7588
Article Metrics
Abstract view : 17 timesPDF (Bahasa Indonesia) – 3 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 yanti sijabat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:
Member Of :
Diterbitkan oleh:
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : warta@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.