TANGGUNG JAWAB PENGELOLA PARKIR TERHADAP KEHILANGAN KENDARAAN

Neil Madrid Hutabarat, Edi Kristianta Tarigan

Abstract


Penelitian  ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum pengelola parkir terhadap kehilangan kendaraan berdasarkan perspektif Hukum Perdata dan Perlindungan Konsumen di Indonesia. Metode peneliatian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang- undangan dan contoh sebuah studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara pihak pengelola parkrir dan pemilik kendaraan membentuk perjanjian penitipan barang berdasarkan Pasal 1694 KUHPerdata. Pengelola parkir memiliki tanggung jawab kontraktual untuk menjaga keamanan kendaraan, namun klausula eksonerasi dalam tiket parkir dapat membatasi tanggung jawab tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Analisis yurisprudensi menunjukkan bahwa pengadilan cenderung memberikan perlindungan kepada konsumen dengan membatasi keabsahan klausula eksonerasi yang terlalu luas. Simpulan penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pengelola parkir tidak dapat dihilangkan sepenuhnya melalui klausula eksonerasi, terutama jika terjadi kelalaian dalam menjalankan kewajiban pengamanan. Diperlukan harmonisasi regulasi yang memberikan perlindungan seimbang antara pihak konsumen dan kepentingan pihak pengelola jasa parkir.

Keywords


Tanggung Jawab, Pengelola Parkir, Kehilangan Kendaraan, Klausula Eksonerasi.

References


Barkatullah, A. H. (2018). Urgensi Perlindungan Hak-Hak Konsumen dalam Transaksi di E-Commerce. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(2): 247-268.

Fuady, M. (2014). Konsep Hukum Perdata. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Khairandy, R. (2013). Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama). Yogyakarta: FH UII Press.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW).

Korlantas Polri. (2023). Statistik Kriminalitas Pencurian Kendaraan Bermotor di Indonesia. Jakarta: Mabes Polri.

Kristiyanti, C. T. S. (2014). Tanggung Jawab Pengelola Parkir terhadap Kerusakan dan Kehilangan Kendaraan di Tempat Parkir. Jurnal Hukum Prioris, 4(2): 165-180.

Nasution, A. Z. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media Press.

Patrik, P. (2014). Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-Undang). Bandung: Mandar Maju.

Prodjodikoro, W. (2000). Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang dari Sudut Hukum Perdata. Bandung: Mandar Maju.

Purnamasari, I. D. (2019). Analisis Yuridis Klausula Baku dalam Perjanjian Jasa Parkir. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 7(1): 45-62.

Rahman, A. (2017). Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian Baku. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(2): 231-248.

Salim, H. S. (2003). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Shidarta. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.

Subekti, R. (2002). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Suharyanto, A. (2016). Pusat Aktivitas Ritual Kepercayaan Parmalim di Huta Tinggi Laguboti. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA, 4(2): 182-195.

Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Wibowo, D. E. (2015). Tanggung Jawab Hukum Pengelola Jasa Parkir dalam Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Yuridika, 30(3): 456-475.




DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v19i4.7556

Article Metrics

Abstract view : 27 times
PDF (Bahasa Indonesia) – 9 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 yanti sijabat

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:

     

  

     

Member Of :


Diterbitkan oleh:

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email   : warta@dharmawangsa.ac.id


 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.