Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi E-Commerce: Studi Kasus Marketplace Indonesia

Aisyah Layyina Rahmah, Andi Maysarah

Abstract


Meningkatnya transaksi e-commerce di Indonesia menghadirkan peluang ekonomi sekaligus tantangan hukum, terutama dalam aspek perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce, dengan fokus pada tanggung jawab marketplace sebagai fasilitator digital. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif, serta studi kasus pada tiga marketplace utama di Indonesia: Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi seperti UU No. 8 Tahun 1999 dan PP No. 80 Tahun 2019, pelaksanaan perlindungan hukum belum optimal. Marketplace sering kali menghindari tanggung jawab atas kerugian konsumen, dan mekanisme penyelesaian sengketa dinilai lambat serta tidak transparan. Selain itu, verifikasi penjual yang lemah membuka celah terjadinya penipuan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, kewajiban hukum yang lebih tegas bagi marketplace, serta peningkatan literasi hukum konsumen untuk menciptakan.

Keywords


Perlindungan, Konsumen, E-commerce, Marketplace, Transaksi, Hukum Siber.

References


Adi, W.G. (2020). Tanggung Jawab Marketplace terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional. (2022). Laporan Tahunan Pengaduan Konsumen E-Commerce 2021–2022. Jakarta: BPKN.

European Commission. (2022). Digital Services Act (DSA).

Gunawan, A.W. (2020). Liability by Facilitation: Tanggung Jawab Hukum Marketplace dalam Transaksi Online. Jurnal Hukum dan Ekonomi Digital. 5(1): 33–49.

Kartini, M. (2009). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana.

Maharani, L. & Nugroho, A. (2022). Perilaku Konsumen Digital: Tantangan dan Solusi Hukum. Jurnal Riset Hukum dan Bisnis. 11(1): 33–47.

Putra, D. & Wulandari, S. (2021). Ketimpangan Posisi Konsumen dalam E-Commerce: Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Kontemporer. 7(2): 45–60.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Rohmat, H. & Ayu, P. (2020). Problematika Penegakan Hukum dalam Perlindungan Konsumen E-Commerce. Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum. 6(1): 21–35.

Saputra, A. (2023). Marketplace dan Tanggung Jawab Hukum terhadap Konsumen. Jurnal Hukum Ekonomi Digita. 5(2): 90–105.

Statista. (2024). E-commerce in Indonesia.

Sutedi, A. (2011). Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Suryadi, B. (2023). Kepercayaan Publik terhadap Marketplace: Peran Hukum dalam Ekonomi Digital. Jurnal Hukum dan Inovasi. 4(3): 101–119.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Wahyuni, T. (2021). Perlindungan Konsumen di Era Ekonomi Digital: Urgensi Reformulasi Kebijakan Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia. 18(4): 212–230.

Wahyuni, T. & Pratama, R. (2021). Efektivitas Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen di Marketplace. Jurnal Hukum Siber Indonesia. 2(1): 44–60.

Yuliana, R. (2022). Asimetri Informasi dalam Transaksi Online dan Dampaknya terhadap Konsumen. Jurnal Hukum dan Teknologi. 3(1): 15–28.




DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v20i2.7186

Article Metrics

Abstract view : 2 times
PDF (Bahasa Indonesia) – 1 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Aisyah Layyina Rahmah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:

     

  

     

Member Of :


Diterbitkan oleh:

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email   : warta@dharmawangsa.ac.id


 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.