ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENUMPANG DALAM SISTEM PEMESANAN TIKET PESAWAT UDARA

Imma Rahmani Hasanah

Abstract


Dengan semakin maraknya penggunaan teknologi digital di sektor penerbangan, perlindungan data pribadi penumpang dalam sistem pembelian tiket pesawat menjadi perhatian yang semakin penting. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji kerangka legislatif yang mengatur perlindungan informasi pribadi penumpang dan kesulitan yang dihadapi dalam penerapannya. Dengan menggunakan pendekatan normatif, metodologi penelitian ini menganalisis undang-undang dan peraturan terkait, seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan aturan privasi internasional. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada kerangka legislatif yang mengatur keamanan data pribadi, masih ada beberapa kendala dalam penerapannya, termasuk kelemahan pengawasan dan ketidaktahuan maskapai penerbangan. Untuk menjamin perlindungan data pribadi yang lebih efektif, penelitian ini menyarankan agar maskapai penerbangan dan penumpang diberi informasi yang lebih baik tentang hak-hak mereka dan agar aturan dan prosedur pengawasan diperkuat. Lebih jauh, penelitian ini menemukan bahwa banyak maskapai penerbangan belum sepenuhnya mematuhi peraturan saat ini, yang dapat menyebabkan pelanggaran hak pribadi penumpang. Masalah ini semakin diperparah oleh keterbatasan dalam mekanisme perlindungan data dan infrastruktur teknologi informasi. Untuk menyediakan lingkungan yang aman bagi para pelancong, studi ini menyoroti pentingnya kerja sama antara pemerintah, maskapai penerbangan, dan organisasi perlindungan data. Langkah-langkah proaktif harus diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan informasi pribadi penumpang mengingat meningkatnya bahaya terhadap keamanan data. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki dan mengevaluasi kerangka legislatif yang mengawasi perlindungan informasi pribadi penumpang, serta untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penerapannya dalam sektor penerbangan. Terakhir, penelitian ini bertujuan untuk mendukung terciptanya peraturan yang lebih baik untuk perlindungan informasi pribadi dalam industri penerbangan.

Keywords


Analisis Yuridis, Perlindungan Data Pribadi, Tiket Pesawat Udara.

References


Boboy, J. T. B., Santoso, B., & Irawati, I. (2020). Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berdasarkan Teori Dean G. Pruitt Dan Jeffrey Z. Rubin. Notarius, 13(2), 803-818.

Doly, D. (2018). Politik Hukum Pengaturan Perlindungan Data Pribadi. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 10.

Nurbaningsih, E. (2015). Naskah Akademik RUU Perlindungan Data Pribadi. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi, 116.

Fitri Novia Heriani, “Data Penumpang Lion Air Bocor, UU Perlindungan Data Pribadi di Butuhkan”, 23 September 2019, diakses tanggal 10 Januari 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/data-penumpang-lion-air-bocor--uu-perlindungan-data-pribadi-dibutuhkan-lt5d8947d7aa783/

Karo, R. P. K., & Prasetyo, T. (2020). Pengaturan perlindungan data pribadi di Indonesia: perspektif teori keadilan bermartabat. Nusa Media.

Mochamad Januar Rizki, “Perlindungan Konsumen di Era Digital Masih Mengkhawatirkan”, Artikel tanggal 26 Februari 2020, diakses tanggal 6 Januari 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-konsumen-di-era-digital-masih-mengkhawatirkan-lt5e562be8e79f3/

Niffari, H. (2020). Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi (Suatu Tinjauan Komparatif Dengan Peraturan Perundang-Undangan Di Negara Lain). Jurnal Yuridis, 7(1), 105-119.

Pasal (59) ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Priscyllia, F. (2019). Perlindungan Privasi Data Pribadi Perspektif Perbandingan Hukum. Jatiswara, 34(3), 239-249.

Sidabalok, J. (2014). Hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Samsul, I. (2004). Perlindungan konsumen: kemungkinan penerapan tanggung jawab mutlak. Universitas Indonesia, Fakultas Hukum, Pascasarjana.

Teguh Prasetyo, S. H. (2019). Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum. Nusamedia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Widyaningrat, I. A. W., & Dharmawan, N. K. S. (2014). Tanggung Jawab Hukum Operator Telepon Selular Bagi Pengguna Layanan Jasa Telekomunikasi Dalam Hal Pemotongan Pulsa Secara Sepihak Di Denpasar. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 2(5), 1-5.




DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v19i2.6284

Article Metrics

Abstract view : 4 times
PDF (Bahasa Indonesia) – 5 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Imma Rahmani Hasanah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:

     

  

     

Member Of :


Diterbitkan oleh:

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email   : warta@dharmawangsa.ac.id


 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.