PERLINDUNGAN RAHASIA DAGANG DARI TINDAKAN PERSAINGAN CURANG
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan dari UU No. 30/2000 tentang rahasia dagang dan mengetahui tindakan apa yang diambil apabila terjadinya persaingan curang dalam rahasia dagang. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder, dimana data sekunder dalam penelitian ini bersumber dari bahan-bahan berupa peraturan perundang-undangan, buku dan artikel. Teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research). Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan apabila terjadi sengketa bisnis antara pemilik/ pemegang Rahasia Dagang dengan pihak ketiga yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian, maka pemilik/pemegang Rahasia Dagang dapat menyelesaikan sengketa tersebut di luar pengadilan, yaitu dengan cara arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. Pada umumnya para pihak yang bersengketa tentang Rahasia Dagang memilih cara penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa karena pada dasarnya masalah Rahasia Dagang merupakan masalah perdata sehingga diperlukan penyelesaian yang dapat dilaksanakan secara cepat, efektif, efisien, dan tertutup. Selain itu, melalui cara ini, pemilik atau pemegang Rahasia Dagang tidak akan kehilangan Hak Rahasia Dagangnya karena tidak diketahui oleh masyarakat serta nama baiknya tidak tercemar.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v0i56.6
Article Metrics
Abstract view : 895 timesPDF (Bahasa Indonesia) – 1690 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jurnal Warta Dharmawangsa
Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:
Member Of :
Diterbitkan oleh:
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : warta@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.