Eksistensi Cctv Dalam Pembuktian Tindak Pidana Umum
Abstract
Perkembangan dunia tekhnologi dan informasi yang semakin canggih membuat aspek kehidupan Masyarakat berubah dan cenderung mengikuti perkembangan zaman, sejalan dengan hal tersebut perkembangan sistem hukum juga mau tidak mau harus mengikuti perkembangan teknologi dimaksud, misalnya saja dalam kontek perkembangan hukum pidana yang dahulu ruang lingkup terjadinya kejahatan hampir terjadi dalam keadaan langsung, misalnya penipuan, penggelapan, penghinaan biasanya itu dilakukan secara langsung, namun sekarang hal tersebut telah berkembang, dimana bisa saja tindak pidana itu dilakukan atau terjadi dalam dunia maya yang melibatkan teknologi dan informasi. Sejalan dengan hal itu sistem pembuktian dalam suatu tindak pidana juga akan mengikuti perkembangan zaman tersebut yang dahulu berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Dimana alat bukti terbatas pada Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa. Sehingga dalam beberapa pengungkapan tindak pidana dirasa tidak cukup apalagi dengan adanya perkembangan teknologi dimaksud. Salah satunya adalah kehadiran CCTV dalam kehidupan sehari-hari yang sering merekam kehidupan nyata dari situasi termasuk apabila adanya suatu dugaan tindak pidana, baik itu tindak pidana khusus begitu juga dengan tindak pidana umum. Pertanyaannya adalah bagaimana eksistensi CCTV dalam kontek pembuktian dalam tindak pidana umum? Dalam tindak pidana khusu tentunya sudah diakomodir dasar hukumnya misalnya dalam Undang-undang Informasi dan Teknologi Dimana CCTV sudah masuk kedalam salah satu alat bukti.sehingga tujuan penulisan jurnal ini untuk melihat sejauh mana eksistensi CCTV dalam pembuktian kasus pidana umum Dimana penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat deskriftif analisis, dimana data diperoleh dengan melakukan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan atau ditujukan melalui sistem kepustakaan atau studi dokumen yang difokuskan pada data sekunder. Adapun hasil penelitian ini adalah eksistensi cctv sebagai alat bukti dalam mengungkap kasus pidana sangat diperlukan sehingga CCTV telah menjadi salah satu alat bukti yang sah sesuai dengan Undang-undang Nomor. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan juga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 21/PUU-XIV/2016.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku:
Andi Hamzah (2), Hukum Acara Pidana Indonesia (2014), Jakarta, Sinar Grafika.
Barda Nawawi Arif (2), Kebijakan Hukum Pidana (2014), Bandung, Citra Aditya Bakti.
Herman Dwi Surjono, Elektronika Teori dan Penerapan (1996), Yogyakarta, UNY Press.
Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana (2007), Bandung, Citra Aditya Bakti.
Rahman Amin, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana dan Perdata (2020), Sleman, Budi Utama.
Sofyan A dan Asis A, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar (2013), Yogyakarta, Rangkan Education.
Wes Fernly, Kalkulus dan Geometri Analitis (2016), Jakarta, Erlangga.
Yusitavana, I et.al, Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal (2010), Jakarta, Ghalia Indonesia.
Karya Ilmiah:
Ida Bagus Gede Angga Juniarta, Legalitas Rekaman Circuit Closed Television (CCTV) Dalam Proses Pembuktian di Persidangan, Udayana Master Law Jurnal Volume 7 Nomor 1, Denpasar, 2018
Muhammad Hilmi Farid, Kekuatan Alat Bukti Elektronik Dalam Pandangan HukumIslam dan Hukum Positif, Skripsi UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2008
DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v18i3.4774
Article Metrics
Abstract view : 86 timesPDF (Bahasa Indonesia) – 86 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Warta Dharmawangsa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:
Member Of :
Diterbitkan oleh:
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : warta@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.