Politik Uang Larangan Dalam Islam Dan Pencegahan Pada Pesta Pemilu 2024
Abstract
Politik uang adalah fenomena di mana kandidat atau partai politik memberikan uang atau hadiah kepada pemilih dengan tujuan untuk memperoleh suara dalam pemilu. Praktik ini mengancam integritas demokrasi dengan mengorbankan keadilan dan transparansi dalam proses pemilu. Dalam perspektif Islam, politik uang dianggap sebagai bentuk korupsi yang jelas dilarang, karena bertentangan dengan prinsip kejujuran, keadilan, dan amanah yang dipegang oleh setiap individu. Berdasarkan ajaran Al-Quran dan Hadis, politik uang diharamkan, dan pelakunya dikenai hukuman yang berat. s larangan politik uang dalam Islam serta strategi pencegahan yang dapat diterapkan menjelang Pemilu 2024 di Indonesia. Edukasi dan kesadaran masyarakat menjadi langkah awal yang penting, diikuti dengan penegakan hukum yang kuat terhadap pelaku politik uang. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pembiayaan kampanye serta pengawasan independen oleh lembaga terkait juga sangat diperlukan. Peran teknologi dalam memonitor aliran dana kampanye dan keterlibatan ulama serta tokoh masyarakat dalam menyosialisasikan nilai-nilai anti-korupsi juga menjadi aspek penting dalam upaya pencegahan. Dengan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif, diharapkan politik uang dapat diminimalisir, sehingga tercipta pemilu yang jujur, adil, dan demokratis sesuai dengan nilai-nilai Islam dan prinsip-prinsip demokrasi. Pemilu 2024 dapat menjadi momentum untuk memperbaiki integritas sistem pemilu di Indonesia, memastikan bahwa setiap suara dihargai dan setiap pemimpin dipilih berdasarkan kemampuan dan integritas mereka, bukan karena transaksi uang.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Afifuddin, M. (2020). “Membumikan Pengawasan Pemilu, Mozaik dan Catatan Kritis dari Dalam”,. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo – Kompas Gramedia.
Bawaslu,. (2018). Buku Pegangan Pengawas Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Seri Peraturan Pengawas Pemilihan). (Medan: Bawaslusumut, handbook.
Bigelow, P. E. (1974). Money/politics under review. National Civic Review, 63(4), 218–221. https://doi.org/10.1002/ncr.4100630411
Bradley, A., & Quigley, M. (2023). Governments harnessing the power of data to get ‘value for money’: A simulation study of England’s Office for Students B3 Proceed Metric. Studies in Higher Education, 48(8), 1289–1302. https://doi.org/10.1080/03075079.2023.2196292
Cantwell, B., Taylor, B. J., & Johnson, N. M. (2020). Ordering the global field of academic science: Money, mission, and position. Studies in Higher Education, 45(1), 18–33. https://doi.org/10.1080/03075079.2018.1506916
Choat, S., Wolf, C., & O’Neill, S. (2023). Decolonising economics and politics curricula in UK universities. Studies in Higher Education, 1–15. https://doi.org/10.1080/03075079.2023.2269215
Creswell, John W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Didin Saepudin,. (2016). Suap Dan Politik Uang Dalam Pandangan Fikih. Jurnal Indo-Islamika, 6(2).
Indikator Politik Indonesia. (2013). Sikap dan Perilaku Pemilih Terhadap Politik Uang. Survey Nasional Maret.
Is Susanto. (2018). Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Money Politics Dalam Pemilu. Jurnal Hukum, 15(2).
Jhon W. Creswell and J. David Creswell. (2017). Research Methods in Education.
Jin, H. S., An, S., & Simon, T. (2009). Beliefs of and attitudes toward political advertising: An exploratory investigation. Psychology & Marketing, 26(6), 551–568. https://doi.org/10.1002/mar.20287
Lundry, C. (2017). Electoral Dynamics in Indonesia: Money Politics, Patronage and Clientelism at the Grassroots. Singapore: National University of Singapore Press. 472 pages. ISBN‐13: 978‐9814722049. Paperback, $34.00. EdwardAspinall and MadaSukmajati (eds.). 2016. Asian Politics & Policy, 9(2), 320–322. https://doi.org/10.1111/aspp.12311
Marginson, S. (2018). Public/private in higher education: A synthesis of economic and political approaches. Studies in Higher Education, 43(2), 322–337. https://doi.org/10.1080/03075079.2016.1168797
Nazir, Mohammad. (2005). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Panagopoulos, C. (2007). The Election After Reform: Money, Politics, and the Bipartisan Campaign Reform Act by Michael Malbin. Political Science Quarterly, 122(1), 150–152. https://doi.org/10.1002/j.1538-165X.2007.tb01590.x
Pigden, L., & Jegede, F. (2020). Thematic analysis of the learning experience of joint honours students: Their perception of teaching quality, value for money and employability. Studies in Higher Education, 45(8), 1650–1663. https://doi.org/10.1080/03075079.2019.1661985
Ramlan Surbakti & Fitrianto,. (2015). Transformasi Bawaslu dan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu”. Jakarta: Kemitraan.
Robertson, D. (1998). The emerging political economy of higher education. Studies in Higher Education, 23(2), 221–228. https://doi.org/10.1080/03075079812331380414
Robi Cahyadi Kurniawan. (2010). Strategi Sosial Pencegahan Politik Uang di Indonesia. Jurnal Antikorupsi Integritas, 5(1).
Siahaan, A. Y., Jakimow, T., Yumasdaleni, & Harahap, A. F. (2024). Sites of infrastructure, apprenticeship and possibilities for self: Locating Indonesia’s missing women in representative politics. Asia Pacific Viewpoint, 65(1), 28–39. https://doi.org/10.1111/apv.12393
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v18i3.4742
Article Metrics
Abstract view : 340 timesPDF (Bahasa Indonesia) – 375 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Warta Dharmawangsa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:
Member Of :
Diterbitkan oleh:
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : warta@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.