FUNGSI PENDAFTARAN TANAH TERHADAP HAK-HAK ATAS TANAH MENURUT UUPA TAHUN 1960
Abstract
Setiap manusia memerlukan tanah untuk kehidupan sehari–hari, bahkan pada saat matipun manusia masih memerlukan tanah. Tanahlah yang merupakan modal yang terutama, Benda yang paling penting adalah tanah. Seorang manusia tidak dapat hidup tanpa tanah dan tanahlah yang merupakan modal satu–satunya. Kebijakan pemerintah dibidang pertanahan yaitu dibentuknya suatu peraturan yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang ditujukan kepada pemerintah agar melaksanakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Indonesia yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum yang bersifat Recht Kadaster, untuk menuju kearah pemberian kepastian hak atas tanah.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v0i60.410
Article Metrics
Abstract view : 1009 timesPDF (Bahasa Indonesia) – 331 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Warta Dharmawangsa
Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:
Member Of :
Diterbitkan oleh:
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : warta@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.