FUNGSI PENDAFTARAN TANAH TERHADAP HAK-HAK ATAS TANAH MENURUT UUPA TAHUN 1960

Nurhayati. A Nurhayati. A

Abstract


Setiap manusia memerlukan tanah untuk kehidupan sehari–hari, bahkan pada saat matipun manusia masih memerlukan tanah. Tanahlah yang merupakan modal yang terutama, Benda yang paling penting adalah tanah. Seorang manusia tidak dapat hidup tanpa tanah dan tanahlah yang merupakan modal satu–satunya. Kebijakan pemerintah dibidang pertanahan yaitu dibentuknya suatu peraturan yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang ditujukan kepada pemerintah agar melaksanakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Indonesia yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum yang bersifat Recht Kadaster, untuk menuju kearah pemberian kepastian hak atas tanah.



DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v0i60.410

Article Metrics

Abstract view : 963 times
PDF (Bahasa Indonesia) – 325 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Warta Dharmawangsa



Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:

     

  

     

Member Of :


Diterbitkan oleh:

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email   : warta@dharmawangsa.ac.id


 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.