ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN ONTSLAG VAN ALLE RECHTSVERVOLGING PADA PUTUSAN NOMOR: 2/Pid.C/2021/PN.Slk
Abstract
Abstrak - Putusan ontslag van alle rechtsvervolgingdiatur pada KUHAP Pasal 191 ayat (2)yang menyebutkan pelaku lepas dari tuntututan apabila perbuatan terbukti namun bukanlah peristiwa pidana dan juga diterapkan terhadap terdakwa yang tidak sempurna pemikirannya sesuai ketentuan Pasal 44 KUHP, maka subjek hukum tersebut akan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Putusan ontslag van alle rechtsvervolgin ini dapat diterapkan dengan hakim harus memiliki pertimbangan dengan dasar yang kuat untuk membuat pelaku lepas dari segala tuntutan pidana (ontslag van alle rechtsvervolging), pertimbangan tersebut harus didapatkan dari fakta persidangan dan juga alat bukti yang kuat.
Kata Kunci: Putusan, hakim, pelaku
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v17i2.3176
Article Metrics
Abstract view : 159 timesPDF (Bahasa Indonesia) – 287 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Warta Dharmawangsa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:
Member Of :
Diterbitkan oleh:
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : warta@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.