URGENSI PANCASILA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PADA ERA DIGITALISASI DI INDONESIA

Arif Mustaqim Harahap, Ayu Trisna Dewi, Siswati Saragi

Abstract


RINGKASAN- Potensi hilangnya eksistensi Pancasila sebagai falsafah di tengah revolusi industri 4.0 bisa terjadi jika otoritas publik sebagai kepala negara dan masyarakat secara keseluruhan tidak bekerja sama untuk membangkitkan kesadaran bersama tentang nilai-nilai Pancasila untuk kehidupan bersama di kemudian hari. Dipercaya nantinya pemerintah Indonesia dapat membuat strategi yang mencerminkan sisi positif Pancasila dan Undang-Undang Dasar untuk mengelola persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pengungkapan dan peningkatan ilmu pengetahuan dan inovasi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Jenis dan sumber data yaitu meliputi data primer dan data sekunder. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa urgensi Pancasila yang mulai memudar dan akan hilang seiring dengan perkembangan zaman pada era digitalisasi. Dimana dalam hal ini terlihat jelas pemerintah dalam merumuskan suatu Undang-Undang yang bari tidak lagi menerapkan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan utama dalam pembaharuan hukum tersebut. Semakin berkembangnya zaman maka akan dapat berdampak hilangnya identitas asli suatu negara akibat dari masuknya ideologi-ideologi atau paham lain yang dalam hal ini dapat menggeser nilai-nilai Pancasila sebagai jati diri Negara Indonesia.
Kata Kunci: Urgensi Pancasila, Pembaharuan Hukun, Era Digitalisasi.




DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v17i1.2926

Article Metrics

Abstract view : 449 times
PDF (Bahasa Indonesia) – 948 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Warta Dharmawangsa

Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:

     

  

     

Member Of :


Diterbitkan oleh:

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email   : warta@dharmawangsa.ac.id


 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.