URGENSI PELAKSANAAN DIVERSI DAN KEADILAN RESTORATIF PASCA PEMBERLAKUKAN UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

AZMIATI ZULIAH

Abstract


Pemerintah Indonesia telah melahirkan kebijakan dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum melalui Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang telah berlaku sejak 1 Agustus 2014. Lahirnya Undang- undang tersebut menggantikan undang- undang sebelumnya yaitu undang-undang no 3 tahun 1997 tentang pengadilan pidana anak.
Perubahan UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menjadi UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebabkan adanya kebutuhan hukum masyarakat karena undang-undang tersebut tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, karena belum secara komprehensif memberikan perlindungan. Perubahan paradigma antara lain didasarkan pada peran dan tugas masyarakat, pemerintah, dan lembaga negara lainnya yang berkewajiban meningkatkan kesejahteraan anak serta memberikan perlindungan khusus kepada anak.
Saat ini banyak anak-anak yang terjerumus dan dimanfaatkan berbagai pihak sehingga anak-anak menjadi pelaku kejahatan, seperti kasus yang baru saja terjadi di kota Medan 2017 ini dimana 2 orang melakukan pencurian perampokan terhadap supir grab dengan cara membunuh dan mencuri mobil, namun dibalik kejahatan yang dilakukan anak ada orang dewasa yang menyuruh mereka. Namun tidak sedikit juga kasus-kasus yang dilakukan anak yang merupakan kejahatan ringan akhirnya kasusya sampai disidangkan dipengadilan. Apapun cerita kejahatan yang dilakukan oleh anak tidak dibenarkan secara hukum namun apakah semua kejahatan yang dilakukan anak harus seluruhnya diproses dan membuat anak jera dengan anak di penjara dan dibunuh, apakah ada upaya pendekatan yang mestinya bisa dilakukan dimana anak tidak dipenjara dan penjara merupakan upaya terakhir.
Pendekatan diversi dan keadilan restoratif dalam penanganan kasus ABH merupakan suatu upaya yang sangat baik dalam perubahan hukum di Indonesia dan untuk mengetahui apa saja yang dimandatkan dalam semangat UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Perdailan Pidana Anak yang menggantikan Undang-undang No 3 tahun 1997 penulis ingin sajikan pembahasannya dalam tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan bersifat analititis dengan judul Urgensi pelaksanaan diversi dengan pendekatan keadilan restoratif pasca pemberlakuan Undang –Undang No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.



DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v0i51.247

Article Metrics

Abstract view : 202 times
PDF (Bahasa Indonesia) – 244 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Warta Dharmawangsa



Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:

     

  

     

Member Of :


Diterbitkan oleh:

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email   : warta@dharmawangsa.ac.id


 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.