Tinjauan Yuridis Terhadap Prosedur Pemilu yang Bermutu dan Berintegritas
Abstract
Abstrak
Indonesia sebagai salah satu Negara demokrasi terbesar di dunia telah menetapkan enam ukuran pemilu yang demokratis yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Hal itu termuat dalam pasal 22E ayat 1 Undang Undang Dasar 1945. Undang Undang Pemilu dan Penyelenggara Pemilu yang menjadi turunannya kemudian menambah beberapa keriteria lagi seperti transparan, akuntabel, tertib dan profesional. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah Bagaimana  Prosedur Pemilu yang Bermutu dan Berintegritas? Penelitian ini adalah penelitian normatif, dimana dalam penelitian ini penulis mengkaji mengenai prosedur pemilu yang bermutu dan berintegritas. Dalam mengimplementasikan enam asas penyelenggaraan pemilu tersebut, Indonesia pascareformasi telah melakukan sejumlah perbaikan mulai dari perbaikan sistem pemilu (electoral system), tata kelola pemilu (electoral process) dan penegakan hukum pemilu (electoral law).
Kata Kunci: Prosedur, Pemilu, Bermutu dan Berintegritas
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.46576/jpr.v8i2.1660
Article Metrics
Abstract view : 1426 timesPDF (Bahasa Indonesia) – 1430 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Publik Reform
JURNAL PUBLIK REFORM : JURNAL ADMINISTRASI PUBLIK Published By :
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : jurnalpublik@dharmawangsa.ac.id
Jurnal Publik Reform : Jurnal Aministrasi Publik By Universitas Dharmawangsa is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at