Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan adalah kondisi ketika hubungan, kepentingan finansial, atau kepentingan lain dapat memengaruhi, atau tampak memengaruhi, penilaian dan keputusan yang berkaitan dengan penelitian, penulisan, penelaahan, atau penerbitan naskah. Konflik kepentingan tidak selalu berarti adanya pelanggaran, tetapi wajib diungkapkan secara terbuka.
1. Jenis Konflik Kepentingan
- Finansial, misalnya menerima dana, honorarium, hibah, saham, kepemilikan paten, atau insentif dari pihak yang berkepentingan terhadap hasil penelitian.
- Hubungan profesional, misalnya bekerja sama dengan lembaga, perusahaan, atau produsen yang produknya dibahas dalam naskah.
- Hubungan personal, misalnya hubungan keluarga, persahabatan dekat, atau hubungan bimbingan dengan penulis atau penelaah.
- Kepentingan institusional, misalnya naskah yang membahas produk atau program dari institusi tempat penulis, editor, atau penelaah bekerja.
2. Kewajiban Pengungkapan Penulis
Setiap penulis wajib menyatakan ada atau tidaknya konflik kepentingan. Pernyataan ini disertakan dalam naskah, pada bagian yang diberi judul Pernyataan Konflik Kepentingan, dan ditulis dengan jelas. Jika tidak ada konflik kepentingan, penulis tetap wajib mencantumkan pernyataan bahwa tidak ada konflik kepentingan.
Contoh pernyataan:
Penulis menyatakan tidak ada konflik kepentingan dalam penelitian dan penulisan naskah ini.
atau:
Penelitian ini didanai oleh PT XYZ. Penulis [inisial] menerima honorarium konsultasi dari PT XYZ. Penulis lain menyatakan tidak ada konflik kepentingan.
3. Pengungkapan oleh Penelaah dan Editor
- Penelaah wajib menolak menelaah naskah jika memiliki konflik kepentingan dengan penulis, institusi, atau isi naskah, dan wajib menyampaikannya kepada redaksi.
- Editor yang memiliki konflik kepentingan terhadap suatu naskah tidak boleh terlibat dalam proses penelaahan dan keputusan penerimaan naskah tersebut. Penanganan naskah dialihkan kepada editor lain.
- Naskah yang ditulis oleh anggota Dewan Redaksi diproses secara terpisah dan tidak boleh melibatkan anggota Dewan Redaksi tersebut dalam keputusan.
4. Pengaruh terhadap Proses Penerbitan
Pengungkapan konflik kepentingan tidak otomatis menyebabkan naskah ditolak. Redaksi dapat meminta informasi tambahan atau menugaskan penelaah lain untuk memastikan penilaian tetap objektif. Namun, konflik kepentingan yang tidak diungkapkan dan kemudian ditemukan setelah terbit dapat menjadi dasar koreksi atau penarikan artikel, sebagaimana diatur pada bagian F.
5. Pengungkapan Setelah Terbit
Jika konflik kepentingan baru diketahui setelah artikel terbit, penulis wajib melaporkannya kepada Pemimpin Redaksi. Redaksi akan menentukan apakah diperlukan koreksi atau catatan tambahan pada artikel.
