Allegation of research misconduct

Djtechno: Jurnal Teknologi Informasi berkomitmen menjaga integritas penelitian dan publikasi ilmiah. Setiap dugaan pelanggaran penelitian atau publikasi akan ditangani secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.

1. Bentuk Pelanggaran
Pelanggaran penelitian dan publikasi mencakup, tetapi tidak terbatas pada:

  • Fabrikasi, yaitu membuat data, hasil, atau sumber yang tidak pernah ada;
  • Falsifikasi, yaitu memanipulasi bahan, peralatan, proses, data, atau hasil penelitian sehingga tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya;
  • Plagiarisme, yaitu menggunakan gagasan, kata, atau karya orang lain tanpa menyebutkan sumbernya;
  • Autoplagiarisme atau publikasi ganda, yaitu mengirimkan atau menerbitkan naskah yang substansinya sama dengan karya yang sudah diterbitkan atau sedang diajukan di tempat lain;
  • Pelanggaran kepengarangan, sebagaimana diatur pada bagian D, seperti ghost authorship, gift authorship, atau jual beli posisi pengarang;
  • Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan;
  • Penggunaan alat AI yang tidak diungkapkan sebagaimana diatur pada bagian D.8;
  • Kecurangan dalam proses penelaahan, misalnya memberikan informasi palsu kepada redaksi atau mitra penelaah.

2. Cara Pelaporan
Dugaan pelanggaran dapat dilaporkan kepada Pemimpin Redaksi melalui email jurnal. Laporan sebaiknya memuat:

  • identitas pelapor, atau pernyataan bahwa laporan disampaikan secara anonim;
  • judul naskah atau artikel yang dimaksud, beserta tautannya jika sudah terbit;
  • uraian dugaan pelanggaran;
  • bukti pendukung, jika ada.

Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya selama proses berlangsung, kecuali jika pengungkapan diwajibkan oleh hukum.

3. Proses Penanganan

  1. Penerimaan laporan. Redaksi mengonfirmasi penerimaan laporan kepada pelapor.
  2. Penilaian awal. Pemimpin Redaksi menilai apakah laporan cukup berdasar dan termasuk dalam ruang lingkup pelanggaran di atas.
  3. Klarifikasi kepada penulis. Penulis terkait diberi kesempatan memberikan penjelasan dan bukti tertulis dalam jangka waktu yang ditentukan redaksi.
  4. Investigasi. Dewan Redaksi memeriksa bukti dari kedua pihak. Jika diperlukan, redaksi dapat meminta data mentah, berkas penelitian, atau pernyataan tertulis dari penulis, dan dapat meminta klarifikasi dari institusi penulis.
  5. Keputusan. Dewan Redaksi memutuskan tindakan yang sesuai, dan memberitahukan keputusan tersebut kepada penulis dan pelapor.

4. Tindakan yang Dapat Diambil
Bergantung pada tingkat dan dampak pelanggaran, Dewan Redaksi dapat memutuskan:

  • tidak ada tindakan, jika dugaan tidak terbukti;
  • koreksi, jika kesalahan bersifat tidak disengaja dan tidak memengaruhi kesimpulan utama;
  • penarikan artikel (retraction), dengan pemberitahuan resmi yang tercantum pada artikel;
  • penolakan naskah, jika pelanggaran ditemukan sebelum terbit;
  • larangan mengirimkan naskah ke Djtechno untuk jangka waktu tertentu;
  • pemberitahuan kepada institusi penulis atau lembaga pemberi dana.

5. Hak Pembelaan dan Banding
Penulis berhak memberikan tanggapan sebelum keputusan diambil. Penulis yang keberatan dengan keputusan dapat mengajukan banding tertulis kepada Pemimpin Redaksi dalam jangka waktu yang ditentukan, dengan disertai bukti baru jika ada.

6. Kerahasiaan
Selama proses investigasi, redaksi menjaga kerahasiaan informasi yang diterima. Informasi hanya dibagikan kepada pihak yang terlibat dalam penanganan kasus.