Kebijakan Proses Penelaahan

Setiap naskah yang masuk ke Djtechno ditelaah untuk memastikan kualitas, orisinalitas, dan kesesuaian dengan ruang lingkup jurnal. Proses penelaahan dilakukan secara objektif, adil, dan rahasia.

1. Pemeriksaan Awal oleh Editor
Sebelum dikirim ke penelaah, editor memeriksa:

  • kesesuaian naskah dengan ruang lingkup Djtechno;
  • kelengkapan komponen naskah sebagaimana diatur pada bagian B dan format naskah pada bagian C;
  • kelengkapan Pernyataan Kontribusi Pengarang (bagian D.5) dan Pernyataan Konflik Kepentingan (bagian G.2);
  • hasil pemeriksaan kemiripan (similarity) yang harus di bawah 20%.

Naskah yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikembalikan kepada penulis sebelum masuk tahap penelaahan.

2. Model Penelaahan
Djtechno menggunakan model penelaahan [double-blind / single-blind], yaitu [identitas penulis dan penelaah dirahasiakan satu sama lain / identitas penelaah dirahasiakan dari penulis]. Penulis wajib menghapus identitas dari naskah yang akan ditelaah sesuai petunjuk redaksi.

3. Jumlah dan Pemilihan Penelaah

  • Setiap naskah ditelaah oleh minimal [dua] penelaah yang kompeten di bidang topik naskah.
  • Penelaah dipilih berdasarkan keahlian, rekam jejak akademik, dan ketiadaan konflik kepentingan.
  • Penelaah berasal dari institusi yang berbeda dengan penulis, kecuali ada pertimbangan khusus dari redaksi.
  • Penelaah wajib menolak menelaah jika memiliki konflik kepentingan sebagaimana diatur pada bagian G.

4. Kriteria Penilaian
Penelaah menilai naskah berdasarkan aspek berikut:

  • orisinalitas dan kontribusi terhadap bidang Sains dan Teknologi Informasi;
  • kesesuaian judul, abstrak, dan isi naskah;
  • ketepatan dan kejelasan metode penelitian, atau metode tinjauan kepustakaan;
  • keabsahan dan kejelasan hasil serta pembahasan;
  • kualitas simpulan dalam menjawab pertanyaan penelitian;
  • kualitas penulisan, tata bahasa, dan penggunaan referensi.

5. Rekomendasi Penelaah
Penelaah memberikan salah satu rekomendasi berikut:

  • Diterima tanpa revisi;
  • Diterima dengan revisi kecil, yaitu perbaikan redaksional atau teknis;
  • Revisi besar, yaitu perbaikan substansial yang perlu ditelaah ulang;
  • Ditolak, dengan alasan yang jelas.

Penelaah wajib menyampaikan komentar tertulis yang konstruktif kepada penulis dan catatan rahasia kepada editor jika diperlukan.

6. Keputusan Editor
Keputusan akhir diambil oleh Pemimpin Redaksi berdasarkan rekomendasi penelaah dan pertimbangan Dewan Redaksi. Jika rekomendasi penelaah berbeda, editor dapat meminta penelaah ketiga. Keputusan editor bersifat final untuk proses penerbitan.

7. Revisi oleh Penulis

  • Penulis wajib mengirimkan revisi dalam jangka waktu yang ditentukan redaksi, yaitu [14 hari] sejak pemberitahuan.
  • Penulis wajib menyertakan surat tanggapan yang menjelaskan setiap perubahan yang dilakukan atau alasan jika suatu saran tidak diikuti.
  • Naskah yang direvisi dapat ditelaah ulang oleh penelaah yang sama atau penelaah lain.
  • Naskah yang tidak direvisi dalam jangka waktu yang ditentukan dianggap ditarik oleh penulis, kecuali ada permintaan perpanjangan yang disetujui redaksi.

8. Waktu Proses
Redaksi berupaya memberikan keputusan awal dalam waktu [30 hari] sejak naskah dinyatakan lengkap. Waktu proses dapat berbeda bergantung pada jumlah revisi dan ketersediaan penelaah.

9. Kerahasiaan

  • Naskah dan seluruh isi penelaahan bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau digunakan oleh penelaah maupun editor untuk kepentingan di luar penelaahan.
  • Penelaah tidak boleh menggunakan data atau gagasan dalam naskah sebelum artikel terbit.
  • Penelaah tidak boleh menghubungi penulis secara langsung selama proses penelaahan.

10. Penggunaan Alat AI oleh Penelaah
Penelaah tidak boleh mengunggah naskah atau bagian dari naskah ke alat AI eksternal, karena dapat melanggar kerahasiaan penulis.

11. Etika Penelaah
Penelaah wajib:

  • menyampaikan penilaian secara objektif dan tidak merendahkan penulis;
  • menyelesaikan penelaahan dalam jangka waktu yang disepakati;
  • memberitahukan redaksi jika tidak dapat menyelesaikan penelaahan atau merasa tidak kompeten menilai naskah tersebut;
  • melaporkan kepada redaksi jika menemukan dugaan pelanggaran penelitian sebagaimana diatur pada bagian F.