Allegation of research misconduct

Bisnisnet menjunjung tinggi integritas penelitian dan menangani setiap dugaan pelanggaran dengan mengacu pada pedoman COPE (Committee on Publication Ethics), termasuk Flowcharts dan Retraction Guidelines.

1. Bentuk Pelanggaran

a. Plagiarisme (termasuk swa-plagiarisme) dan penjiplakan ide atau data;

b. Fabrikasi dan falsifikasi data atau hasil penelitian;

c. Publikasi ganda atau serentak (duplicate/redundant publication);

d. Manipulasi sitasi atau citation cartel;

e. Klaim kepengarangan yang tidak sah (ghost, guest, gift authorship);

f.  Pelanggaran etika penelitian, seperti tidak adanya persetujuan responden atau izin etik;

g. Manipulasi proses peer review, termasuk identitas reviewer palsu;

h. Konflik kepentingan yang sengaja tidak diungkapkan.

 

2. Cara Melapor
Dugaan pelanggaran dapat dilaporkan oleh siapa pun (pembaca, penulis, reviewer, editor, atau pihak lain) melalui email : jurnal_bisnisnet@dharmawangsa.ac.id

a.       Judul artikel dan identitas penulis yang dilaporkan;

b.       Uraian dugaan pelanggaran;

c.       Bukti pendukung (tautan, dokumen, atau data pembanding).

Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya sejauh memungkinkan. Laporan anonim dapat diproses apabila disertai bukti yang cukup.

 

3. Prosedur Penanganan

1.      Penerimaan: redaksi mengonfirmasi laporan dalam [3] hari kerja.

2.      Penilaian awal: Pemimpin Redaksi menentukan apakah laporan memiliki dasar yang cukup.

3.      Klarifikasi: penulis yang dilaporkan diberi kesempatan menjelaskan secara tertulis dalam [14] hari kerja.

4.      Penelaahan: Dewan Editor

5.      Keputusan: diambil dalam [30-60] hari kerja sejak laporan diterima

6.    Pemberitahuan: hasil disampaikan kepada pelapor dan penulis.

Apabila terbukti ada pelanggaran serius, jurnal dapat menghubungi institusi penulis atau pemberi dana untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

4. Sanksi dan Tindak Lanjut
Sesuai tingkat keparahan, jurnal dapat:

a.    Meminta penulis memperbaiki atau menjelaskan naskah;

b.    Menerbitkan erratum, corrigendum, atau expression of concern;

c.    Menarik artikel (retraction) sesuai kebijakan Koreksi dan Penarikan Kembali;

d.    Menolak naskah dan melarang penulis mengirim naskah ke Bisnisnet selama

      2 tahun;

e.    Melaporkan kasus kepada institusi penulis atau pihak berwenang.

 

5. Pelanggaran oleh Editor atau Reviewer
Dugaan pelanggaran oleh editor atau reviewer ditangani oleh Pemimpin Redaksi dan dewan editor secara independen. Bila melibatkan Pemimpin Redaksi, penanganan dilakukan oleh [penanggung jawab/penerbit dan anggota dewan editor yang ditunjuk.