Pertumbuhan dan Perkembangan Madrasah di Indonesia

Suryana Suryana

Abstract


Sejarah pertumbuhan dan perkembangan madrasah di Indonesia, ada dua momentum yang sangat menentukan eksistensi madrasah; pertama, SKB 3 Menteri 1975 yang menjadi pintu masuk pengakuan madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam yang setara dengan sekolah umum; kedua, UU Sisdiknas Nomor 2/1989 yang menjadikan madrasah bukan saja sebagai lembaga pendidikan yang setara dengan sekolah umum, lebih dari itu madrasah diakui sebagai sekolah umum berciri khas agama Islam. Dengan kata lain, sejak UU Sisdiknas Nomor 2/1989 diberlakukan, madrasah dapat dikatakan sebagai “sekolah umum plusâ€. Madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam kini ditempatkan sebagai pendidikan sekolah dalam sistem pendidikan nasional. Munculnya SKB tiga menteri (Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri dalam Negeri) menandakan bahwa eksistensi madrasah sudah cukup kuat beriringan dengan sekolah umum. Di samping itu, munculnya SKB tiga menteri tersebut juga dinilai sebagai langkah positif bagi peningkatan mutu madrasah baik dari status, nilai ijazah maupun kurikulumnya. Hal ini juga diperkuat dengan lahirnya UU Sisdiknas No 20 tahun 2003. UU ini menjadikan pendidikan Islam (madrasah) semakin diakui dan turut berperan dalam peningkatan kualitas bangsa, selain itu pertumbuhan dan perkembangan pendidikan Islam (madrasah) lebih baik dibanding dengan kebijakan-kebijakan sebelumnya



DOI: https://doi.org/10.46576/almufida.v3i1.100

Article Metrics

Abstract view : 1785 times
PDF (Bahasa Indonesia) – 1327 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Almufida



Almufida Indexed by:

    

  

Member Of :

ALMUFIDA : JURNAL ILMU-ILMU KEISLAMAN Published By :
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Surat Elektronik : almufida@dharmawangsa.ac.id

JURNAL Almufida by Fakultas Agama Islam Universitas Dharmawangsa Medan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.