ANALISIS PEMAHAMAN WAJIB PAJAK, SANKSI PERPAJAKAN DAN SINGLE IDENTITY NUMBER TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KPP PRATAMA LUBUK PAKAM
DOI:
https://doi.org/10.46576/wjs.v5i1.7029Keywords:
Pemahaman Wajib Pajak, Sanksi Pajak, Single Identity Number, Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh pemahaman wajib pajak, sanksi perpajakan dan single identity number terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Lubuk Pakam. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Lubuk Pakam tahun 2023 sebanyak 125.325, tekni pengambilan sampel menggunakan teknik incidental sampling menggunakan rumus slovin diperoleh sampel sebanyak 99,22 atau 100 Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Lubuk Pakam. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan uji statistik deskriptif, uji validitas dan reliabilitas, uji asumsi klasik, dan uji regresi linier berganda dengan menggunakan bantuan software SPSS versi 26.0. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara parsial pemahaman wajib pajak (X1) terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Y) berpengaruh positif dan signifikan, sanksi pajak (X2) terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Y) berpengaruh positif dan signifikan, single identity number (X3) terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Y) berpengaruh positif dan signifikan. Secara simultan pemahaman wajib pajak (X1), sanksi pajak (X2), dan Single Identity Number(X3) berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Y).References
Gabriella, N., & Frederica, D. (2024). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi, Kondisi Keuangan, Dan Transparansi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. 5(1), 61–72.
Kaimuddin, A. G., & Purwatiningsih, A. (2022). Pengaruh sanksi perpajakan, kesadaran wajib pajak dan pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di kota Malang. Jurnal Ilmiah Bisnis Dan Perpajakan (Bijak), 4(2), 22–30. https://doi.org/10.26905/j.bijak.v4i2.8276
Mardiasmo.(2023).Perpajakan Edisi Terbaru Tahun 2023.Yogyakarta:Penerbit Andi
Septiyani, C., & Sitompul, G. O. (2022). Pengaruh Single identity Number terhadap Pemenuhan Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi di Kpp Pratama. Jurnal Sosial Teknologi, 2(4), 387–392. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v2i4.330
Sugiyono.(2022).Metodologi Penelitian Kuantitatif.Bandung:ALFABETA
Uswatun, H. (2024). Literature Review : Strategi Sistem Single Identity Number (SIN) dalam Optimalisasi Penerimaan Pajak. Owner, 8(2), 1028–1040. https://doi.org/10.33395/owner.v8i2.2158
Widianto, R. (2019). Penerapan Nomor Induk Kependudukan (Nik) Sebagai Single Identity Number (Sin). Jurnal Transformasi Administrasi , 09(01), 1–20. https://jta.lan.go.id/index.php/jta/article/view/jta-vol-9-1_01-Rio-Widianto






