Implementasi Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan di Wilayah Hukum Polres Nias
Abstract
Tindak pidana penggelapan dalam jabatan merupakan bentuk kejahatan terhadap harta kekayaan yang timbul akibat penyalahgunaan kepercayaan yang melekat pada suatu jabatan, profesi, atau hubungan kerja. Perbuatan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi korban, tetapi juga berdampak pada menurunnya kredibilitas institusi, terganggunya kepastian hukum, serta berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan di wilayah hukum Polres Nias, mengevaluasi efektivitasnya dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nias, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penegakan hukum telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan berkas perkara kepada penuntut umum. Namun demikian, efektivitas penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala, antara lain keterbatasan alat bukti, kompleksitas pembuktian unsur penyalahgunaan kepercayaan, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta kecenderungan penyelesaian perkara di luar proses peradilan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kompetensi penyidik, penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum, optimalisasi sarana penyidikan, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat guna mendukung penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Andi Hamzah. (2017). Delik-delik tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Sinar Grafika.
Arief, B. N. (2016). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Kencana.
Arief, B. N. (2018). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Kencana.
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Hamzah, A. (2017). Delik-delik tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Sinar Grafika.
Hiariej, E. O. S. (2020). Prinsip-prinsip hukum pidana. Cahaya Atma Pustaka.
Lamintang, P. A. F., & Lamintang, T. (2019). Delik-delik khusus: Kejahatan terhadap harta kekayaan. Sinar Grafika.
Moeljatno. (2018). Asas-asas hukum pidana (Edisi Revisi). Rineka Cipta.
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.
Rahardjo, S. (2009). Penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Genta Publishing.
Soekanto, S. (2015). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
B. Artikel Ilmiah/ Jurnal
Azhar, M., & Roisah, K. (2022). Efektivitas penegakan hukum dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 95–108.
Azizah, N., & Fauzi, A. (2024). Budaya hukum masyarakat terhadap penyelesaian perkara penggelapan dalam jabatan. De Lega Lata, 9(1), 118–135.
Fathonah, R. (2022). Analisis yuridis tindak pidana penggelapan dalam jabatan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Ius Civile, 6(2), 154–168.
Fitria, R. A., & Arifin, R. (2023). Analisis teori sistem hukum Lawrence M. Friedman dalam penegakan hukum di Indonesia. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 11(2), 184–198.
Hidayat, M. S., & Jaelani, A. K. (2023). Efektivitas penegakan hukum tindak pidana dalam perspektif sistem peradilan pidana. Jurnal Ius Constituendum, 8(2), 268–284.
Iqbal, M., & Ridwan, M. (2023). Pembuktian unsur penyalahgunaan kepercayaan dalam tindak pidana penggelapan jabatan. Jurnal Ius Constituendum, 8(2), 247–263.
Novianti, & Supriyadi. (2023). Analisis yuridis penggelapan dalam jabatan dan wanprestasi dalam perspektif hukum pidana. Jurnal Ius Constituendum, 8(2), 211–225.
Rahmah, A., & Putra, D. (2023). Analisis batas wanprestasi dan penggelapan dalam jabatan dalam perspektif hukum pidana. Jurnal Ius Constituendum.
Rizki Ananda, & Herdiansyah. (2024). Profesionalisme penyidik dalam penanganan tindak pidana penggelapan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 13(1), 61–79.
Roni Saputra. (2023). Pengaruh sarana dan prasarana terhadap efektivitas penegakan hukum pidana. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(3), 421–438.
Rendy Saputra. (2023). Kebijakan formulasi hukum pidana dalam pemberantasan tindak pidana di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1), 65–81.
Suseno, S. (2022). Pembuktian tindak pidana berbasis bukti elektronik dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 11(3), 419–436.
Yuliana, & Efendi, R. (2023). Pembuktian digital dalam penyidikan tindak pidana penggelapan. Jurnal RechtsVinding, 12(1), 87–103.
Yulianto, & Fadilah. (2024). Profesionalisme penyidik dalam pembuktian tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Jurnal RechtsVinding, 13(1), 87–103.
Zuliah, A. (2022). Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dalam perspektif kebijakan hukum pidana. De Lega Lata, 7(2), 182–197.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v7i1.9564
Article Metrics
Abstract view : 9 timesPDF – 2 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Law Jurnal
Law Jurnal Terindex pada:
Member Of :
Google Scholar Citation
Diterbitkan oleh :
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.














