Kebijakan Hukum Pidana terhadap Persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Mantan Narapidana dalam Pemenuhan Hak atas Pekerjaan
Abstract
Persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam proses rekrutmen tenaga kerja merupakan praktik administratif yang banyak diterapkan oleh instansi pemerintah maupun sektor swasta. Meskipun bertujuan mendukung keamanan dan integritas calon pekerja, penerapannya sering menimbulkan hambatan bagi mantan narapidana dalam memperoleh pekerjaan setelah menjalani pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum mengenai persyaratan SKCK bagi mantan narapidana, mengkaji kedudukannya dalam sistem hukum Indonesia, serta merumuskan kebijakan hukum pidana yang mampu menjamin pemenuhan hak atas pekerjaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan SKCK masih berorientasi pada fungsi administratif dan belum memberikan perlindungan hukum yang memadai terhadap mantan narapidana. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan hukum pidana yang membatasi penggunaan SKCK secara proporsional, mencegah praktik diskriminatif, serta mengakomodasi tujuan pemidanaan berupa rehabilitasi dan reintegrasi sosial tanpa mengabaikan kepentingan perlindungan masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Ancel, M. (1965). Social defence: A modern approach to criminal problems. Routledge & Kegan Paul.
Asshiddiqie, J. (2018). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2017). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Pustaka Pelajar.
Goffman, E. (1963). Stigma: Notes on the management of spoiled identity. Simon & Schuster.
Hadjon, P. M. (2019). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Huda, N. (2021). Negara hukum, demokrasi dan judicial review. UII Press.
Indrati S., M. F. (2020). Ilmu perundang-undangan: Jenis, fungsi, dan materi muatan. Kanisius.
Kelsen, H. (1945). General theory of law and state (A. Wedberg, Trans.). Harvard University Press.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Kencana.
Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.
Nurbaningsih, E. (2021). Problematika pembentukan peraturan perundang-undangan. Rajawali Pers.
Nowak, M. (2003). Introduction to the international human rights regime. Martinus Nijhoff Publishers.
Ridwan HR. (2020). Hukum administrasi negara. Rajawali Pers.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Arief, B. N. (2016). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Kencana.
B. Artikel Ilmiah/ Jurnal
Akbar, F., & Suprapto, H. (2022). Reintegrasi sosial mantan narapidana sebagai implementasi tujuan pemidanaan modern. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 10(2), 236–252.
Laksana, A. W. (2023). Prinsip proporsionalitas dalam pembatasan hak asasi manusia di Indonesia. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(1), 85–103.
Prabowo, A. F. (2023). Pemenuhan hak atas pekerjaan bagi mantan narapidana di Kabupaten Purworejo. Officium Notarium, 2(1), 189–200.
Rahman, M. A., & Lestari, D. P. (2022). Asas individualisasi pidana dalam pembaharuan hukum pidana nasional. Jurnal Yudisial, 15(2), 187–205.
Roring, E. B. (2025). Reformulasi kebijakan SKCK sebagai penjaminan hak non-diskriminasi dan akses kerja mantan narapidana. Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara, 2(4), 246–257.
Ridha, M., & Azizah, S. N. (2023). Sistem pemasyarakatan dan reintegrasi sosial narapidana dalam perspektif hukum Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(3), 359–375.
Waluyo, B. (2020). Perlindungan hak asasi manusia dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(2), 181–196.
Yulia, R. (2021). Kebijakan hukum pidana dalam perspektif pembaharuan hukum pidana Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(1), 15–29.
Yusuf, M. J., & Fitryantica, A. (2024). Penerapan e-government dalam pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi mantan narapidana di kepolisian sektor. Policies on Regulatory Reform Law Journal, 1(1), 37–49.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6811).
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v7i1.9562
Article Metrics
Abstract view : 5 timesPDF – 2 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Law Jurnal
Law Jurnal Terindex pada:
Member Of :
Google Scholar Citation
Diterbitkan oleh :
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.














