PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA SAMA

Iin Hot Prinauli Purba, Enjelika Yanti Pratiwi Siregar, Mitra Enjoy Nadeak

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 258/Pid.B/2021/PN Bnj. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Fokus utama penelitian terletak pada penerapan ketentuan hukum pidana terhadap dua terdakwa yang secara bersama-sama melakukan penggelapan, serta menilai sejauh mana pertanggungjawaban pidana diterapkan berdasarkan peran masing-masing pelaku. Hasil analisis menunjukkan bahwa hakim mendasarkan putusannya pada ketentuan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tanpa membedakan bobot peran masing-masing terdakwa dalam pelaksanaan tindak pidana tersebut. Penelitian ini memberikan gambaran tentang penerapan teori penyertaan dalam praktik peradilan pidana dan pentingnya mempertimbangkan peran serta intensi individu dalam penjatuhan pidana


Keywords


pertanggungjawaban, penggelapan, bersama.

Full Text:

PDF

References


Buku:

R Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi (Bogor;Politeia: Pasal, 1996).

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2002), Hlm. 131

Andi Hamzah, Pengantar Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005), Hlm. 111–113

Romli Atmasasmita, Kriminologi, (Jakarta: Prenada Media, 2004), Hlm. 88–90

Romli Atmasasmita, Kriminologi, (Jakarta: Prenada Media, 2004), Hlm 69

Eddy O.S Hiarij, 2014, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka., Yogyakarta, hlm 121

Renata Christha Auli, “Pemahaman Pidana Penyertaan Dalam Pasal 55 KUHP,” 2023

Putusan 258/Pid.B/2021/PN.Bnj

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009

Jurnal:

M. Hidayat, “‘Implikasi Praktis Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kejahatan Kolektif,’” Legalite 6 no.2 (2019): 55–70.

Iin Hot Prinauli Purba, Rival Nanda Ginting, and Efraim Pardosi, “EFEKTIVITAS LAYANAN BANTUAN HUKUM GRATIS DI RUTAN TANJUNG GUSTA KLAS 1 MEDAN,” Jurnal Darma Agung 32, no. 3 (2024): 37–43

Yuni Ginting, “Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan Berdasarkan Asas Ultimum Remedium,” The Prosecutor Law Review 2, no. 1 (2024)

Yusriando, “Implementasi Mediasi Penal Sebagai Perwujudan Nilai- Nilai Pancasila Guna Mendukung Supremasi Hukum,” Jurnal Pembaharuan Hukum II, no. 1 (2015): 23–45, http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/PH/article/view/1413/1086.

Website:

“Https://Www.Hukumonline.Com/Klinik/Detail/Ulasan/ Lt4ceb3048897ea/Penggelapan-Dan-Penipuan




DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v6i1.7119

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF – 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Law Jurnal

Law Jurnal Terindex pada:

     

Member Of :

Google Scholar Citation

 

Diterbitkan oleh :

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.