PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEBEBASAN BERAGAMA BAGI MASYARAKAT MINORITAS (Studi Komparatif: Hukum Nasional Dan Hukum Thailand)
Abstract
Penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap kebebasan beragama bagi masyarakat minoritas di Indonesia dan Thailand Selatan masih menghadapi berbagai tantangan yang kompleks. Meskipun kedua negara memiliki landasan hukum yang menjamin kebebasan beragama, implementasinya sering kali tidak efektif, terutama bagi kelompok minoritas yang menghadapi diskriminasi sistematis dan hambatan struktural.
Di Indonesia, meskipun UUD 1945 dan berbagai peraturan lainnya menjamin kebebasan beragama, regulasi sering digunakan untuk membatasi hak-hak minoritas. Hambatan ini diperburuk oleh lemahnya penegakan hukum, tekanan sosial dari kelompok mayoritas, serta kurangnya pendidikan multikultural yang menanamkan nilai toleransi. Hal ini mengakibatkan diskriminasi terhadap kelompok minoritas seperti Ahmadiyah, Syiah, dan Kristen.
Di Thailand Selatan, masyarakat Melayu-Muslim menghadapi tantangan yang berbeda, yaitu diskriminasi struktural, kebijakan represif yang bersifat militeristik, dan minimnya representasi politik. Kebijakan pemerintah pusat yang lebih berfokus pada stabilitas keamanan dibandingkan perlindungan hak asasi manusia telah memperburuk situasi kebebasan beragama di wilayah tersebut.
Efektivitas perlindungan hukum di kedua negara sangat dipengaruhi oleh kemampuan pemerintah untuk menciptakan regulasi yang inklusif, memperkuat penegakan hukum yang netral, dan mengatasi tekanan dari kelompok mayoritas atau kelompok dominan. Selain itu, upaya untuk meningkatkan pendidikan multikultural dan memperkuat representasi politik masyarakat minoritas merupakan langkah penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan harmonis.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arifin, Syamsul., ‘“Problematika Kebebasan Beragama Di Indonesia: Kajian Atas Regulasi Dan Implementasi.”’, Jurnal Hukum & Pembangunan, 50.3 (2020), 450–67
Creswell, John W., ‘Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches.’, Journal of Mixed Methods Research 3, 2 (2009), 219–25
International Crisis Group, Southern Thailand: Insurgency, Not Jihad, 2005
Lindsey, Timothy., Islam, Law, and the State in Southeast Asia: Indonesia (London: I.B. Tauris, 2012)
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum: Edisi Revisi (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017)
McCargo, Duncan., Tearing Apart the Land: Islam and Legitimacy in Southern Thailand. (Ithaca: Cornell University Press, 2008)
Miles, Matthew B., and A. Michael Huberman., ‘No Title’, Journal of Management Education 20, 4 (1996), 520–26
Nurhasim, Moch, ‘“Kebijakan Keamanan Dan Implikasinya Terhadap Kebebasan Beragama Di Thailand Selatan.”’, Jurnal Keamanan Nasional, 6.1 (2021), 75–90
Setara Institute, Laporan Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan Di Indonesia Tahun 2022, (Jakarta: Setara Institute, 2023)
Wahid Foundation, Survey Nasional Tentang Toleransi Beragama Di Indonesia Tahun 2022, (Jakarta: Wahid Foundation, 2022)
Wahyuni, Dewi., ‘“Peran Negara Dalam Konflik Agama Dan Etnis: Studi Kasus Thailand Selatan.”’, Jurnal Politik Dan Keamanan, 8.4 (2021), 215–30
Yin, Robert K., ‘Case Study Research: Design and Methods.’, Applied Social Research Methods Series 5, 1 (2009), 1–18
Yulia, Fitria, ‘“Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan Di Indonesia: Tantangan Dan Harapan.”’, Jurnal HAM, 13.2 (2022), 125–40
DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v5i1.5802
Article Metrics
Abstract view : 5 timesPDF – 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Law Jurnal
Law Jurnal Terindex pada:
Member Of :
Google Scholar Citation
Diterbitkan oleh :
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.