PERTANGGUNG JAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI DENGAN MENGGUNAKAN BLANGKO KOSONG (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2082 K/PDT/2017)

Redy Farhan Fahreza, Hasim Purba, Sutiarnoto Sutiarnoto

Abstract


Population growth and economic development in Indonesia have encouraged an increase in land sale and purchase transactions, accompanied by the need for legal certainty. In this context, the Land Deed Official (PPAT) plays an important role in the preparation of authentic deeds relating to the transfer of land rights. However, in the field, there are several problems, one of which is the use of blank forms, which became the subject of a case in Supreme Court Decision Number 2082 K/PDT/2017.

This research aims to analyze the authority of PPAT regarding the use of blank forms, as well as their responsibility for errors that occur based on the decision. In addition, this research also explores legal protection for the injured party. The method used is normative juridical with an analytical descriptive approach. In this study, researchers collected primary legal materials in the form of laws and regulations and Supreme Court Decision No. 2082 K/PDT/2017, as well as secondary legal materials in the form of legal literature and tertiary legal materials as support. Data collection is carried out through literature study, which is then analyzed qualitatively to answer problems related to the authority and responsibility of PPAT.

The results showed that the PPAT's action in signing the sale and purchase deed with a blank form is against the law and is not in accordance with the applicable regulations in Indonesia. This action can result in a change in the status of the deed from an authentic deed to a deed under the hand. Offending PPATs may be subject to sanctions of dishonorable dismissal and are required to pay compensation to the injured party. Although PPATs have the responsibility to prepare the blanks, they are still required to follow established procedures, including reading out the contents of the deed in the presence of all parties, to ensure that they understand and agree to the contents of the deed.


Keywords


: Land Deed Official (PPAT), Sale and Purchase Deed, Blank Form, Legal Responsibility.

Full Text:

PDF

References


Adjie, Habib. Sanksi Perdata dan Administrasi Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Cet. 2. Bandung: Refika Aditama, 2009.

Adjie, Habib, dan Philipus M. Hadjon. Aspek Pertanggung Jawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju, 2011.

Aditama. “Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Pada Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli.” 2017.

Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.

Apriani, Desi, dan Arifin Bur. “Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum Dalam Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah di Indonesia.” Bina Mulia Hukum 5, no. 2 (2021): 221–239.

Boedi Harsono. “Tugas dan Kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah.” Jurnal Hukum & Pembangunan XXV, no. 6 (1995): 479.

Gaurifa. “Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah.” Jurnal Panah Hukum 1, no. 1 (2022): 12–25.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia (Sebuah Studi Tentang Prinsip-prinsipnya) Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: PT Bina Ilmu, 1983.

Haryati Widjaja dan Hanafi Tanawijaya. “Analisis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Akta Perjanjian Jual Beli (PPJB) Tanah Antara Koko Purnomo Santoso Dengan PT Intan Plaza Adika.” Jurnal Hukum Adigma, 4.

Isnaini, Hatta, dan Hendry Dwicahyo Wanda. “Prinsip Kehati-hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Peralihan Tanah Yang Belum Bersertifikat.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 24, no. 3 (2017): 467–487.

Kurniawati, Vetty Maulida. Pertanggungjawaban Perdata Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Jual Beli Yang Dibuat Berdasarkan Dokumen Palsu. Gresik: Universitas Gresik, 2023.

Lubis, Muhammad Yamin. Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: Mandar Maju, 2008.

Lubis, I., Siregar, T., Koto, I., Chansrakaeo, R., & Sari Lubis, D. I. (2022). The Implementation of Notary Inclusive Rights in The Frame of Law Enforcement As a Public Official. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 10(3), 595–608. https://doi.org/10.29303/ius.v10i3.1160

Maria, Jenifer. “Pembatalan Akta Notariil Oleh Notaris.” Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan 4, no. 4 (2020): 408–415.

Muchsin. “Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Hal Pendaftaran Tanah, Sebuah Tinjauan Kewenangan dan Akibat Hukum.” Madani Legal Review 4, no. 1 (2020): 63–80.

Prawira, I. G. B. Y., dan Gusti Bagus Yoga. “Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta Jual Beli Tanah.” Jurnal Lus 4, no. 1 (2016): 32–78.

Rahardjo, Satjipto. Permasalahan Hukum di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 1983.

Shantyadewi, Erlita Ratna. Pertanggungjawaban Pidana Notaris Atas Dihilangkannya Minuta Akta Sebagai Bagian dari Protokol Notaris. Diss. Universitas Brawijaya, 2016.

Sidik Purnama. “Peranan PPAT Dalam Pensertifikatan Tanah Akibat Jual Beli.” Jurnal Akta 5, no. 1 (2018): 241–242.

Tarmudi, dan Alex Adam Putra. “Aspek Hukum Wanprestasi Pada Perjanjian Jual Beli Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Ius Facti, Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno 1, no. 2 (2023): 99–114.

Wibawa, Kadek Cahya Susila. “Menakar Kewenangan dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Perspektif Bestuurs Bevoegdeid.” Crepido 1 (2019): 50–51.

Wijayantim, Shannon. “Konsekuensi Yuridis Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah Yang Membuat Akta Jual Beli Dengan Tidak Dihadiri Salah Satu Pihak Berdasarkan Blangko Akta Yang Telah Disiapkan Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Karena Tidak Sesuai Dengan Objek Yang Sebenarnya.” Indonesian Notary 2, no. 3 (2020): 40.




DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v5i1.5766

Article Metrics

Abstract view : 10 times
PDF – 3 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Law Jurnal

Law Jurnal Terindex pada:

     

Member Of :

Google Scholar Citation

 

Diterbitkan oleh :

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.