PERLINDUNGAN ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL (Studi Komparatif: Hukum Nasional Dan Hukum Thailand)
DOI:
https://doi.org/10.46576/lj.v5i1.5396Kata Kunci:
Kekerasan seksual, Yurudis Normatif, Perlindungan HukumAbstrak
Kekerasan seksual adalah masalah umum di banyak negara, terutama Indonesia dan Thailand. Kekerasan terhadap anak terus meningkat. Kekerasan terhadap anak adalah masalah yang sangat penting di kedua negara tersebut. Tujuan dari penelitian komparatif ini adalah untuk melihat bagaimana undang-undang di Indonesia dan Thailand melindungi anak dari kekerasan seksual terhadap anak. Penelitian ini memberikan penekanan khusus pada undang-undang yang berlaku di kedua negara tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk memahami bagaimana kedua negara menangani banyak kasus kekerasan terhadap anak. Metode ini mempelajari standar hukum yang berkaitan dengan analisis kode hukum kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia dan Thailand. Meskipun ada undang-undang seperti undang-undang nasional dan undang-undang perlindungan anak di Indonesia, masalah implementasi dan kesadaran publik yang rendah membuatnya tidak efektif. Hukum perlindungan anak Thailand lebih terperinci dengan bantuan program sosial dan lembaga khusus. Penelitian ini membandingkan hukum di kedua negara dan menemukan faktor internal dan eksternal yang berkontribusi pada kasus kekerasan seksual pada anak. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa, meskipun ada kesamaan dalam perlindungan hukum, dukungan sosial dan efisiensi berbeda. Indonesia dan Thailand berusaha meningkatkan perlindungan anak dari kekerasan seksual dengan membuat peraturan, penguatan hukum, dan pelaksanaan yang lebih baik. Thailand, berbeda dengan Indonesia, mengambil pendekatan yang lebih menyeluruh dengan kerangka hukum dan program sosial yang kuat; namun, mereka menghadapi kesulitan dalam menerapkannya, jadi kesadaran publik perlu ditingkatkan. Diharapkan penelitian ini akan memberikan informasi tentang upaya untuk meningkatkan regulasi dan perlindungan hukum.Referensi
Andini, Thathit Manon, ‘Identifikasi Kejadian Kekerasan Pada Anak Di Kota Malang’, Jurnal Perempuan Dan Anak, 2.1 (2019), p. 13, doi:10.22219/jpa.v2i1.5636
Asmawati, Hermi, ‘Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Kejahatan Seksual Oleh Pelaku Anak’, Journal Evidence Of Law, 1.3 (2022), pp. 108–15, doi:10.59066/jel.v1i3.226
Cindrawati, ‘Tinjauan Hukum Pidana Dalam Penerapan Hukuman Tambahan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Berdasarkan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016’, 71.1 (2021), pp. 63–71
Hamsar Suci Amalia, and Marwah Masruroh, ‘Perlindungan Hukum Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan’, Jurnal Ilmiah Research Student, 1.2 (2024), pp. 596–601, doi:10.61722/jirs.v1i2.1039
Handoko, Dimas, and Yeni Widowaty, ‘Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Kekerasan Seksual’, Media of Law and Sharia, 4.1 (2022), pp. 14–33, doi:https://doi.org/10.18196/mls.v4i1.17208
Hukum Pidana, Jurnal, Al-ahkam DI Jurnal Hukum Pidana Islam PERBANDINGAN PERATURAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK INDONESIA DAN THAILAND Abunawas, Tri Dian Aprilsesa, Siti Aminah, Muhammad Tahir, Universitas Tanjungpura, and others, ‘Al-Ahkam’, 5.2, p. 2023 <http://journal.uiad.ac.id/index.php/al-ahkam/index>
Ilyasa, Raden Muhammad Arvy, ‘Kajian Hukum Dan Viktimologi Dalam Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Di Indonesia’, Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2.1 (2022), pp. 25–42, doi:10.15294/ipmhi.v2i1.53748
Kayowuan Lewoleba, Kayus, and Muhammad Helmi Fahrozi, ‘Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak’, Esensi Hukum, 2.1 (2020), pp. 27–48, doi:10.35586/esensihukum.v2i1.20
Lalu, Muhamad Rofi’I, and Mawardi, ‘Analisis Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penjatuhan Sanksi Kebiri Pada Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak’, Jurnal Kolaboratif Sains, 5.10 (2022), pp. 706–19, doi:10.56338/jks.v5i10.2840
Mastur, Mastur, Syamsuddin Pasamai, and Abdul Agis, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual’, Journal of Lex Philosophy (JLP), 1.2 (2020), pp. 137–50, doi:10.52103/jlp.v1i2.213
Mftakul, Nurjannah, Kaimuddin Arfan, and Zamzami Abid, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Kasus Polresta Malang Kota’, Dinamika, Jurmal Ilmiah Ilmu Hukum, 10.1 (2022), pp. 1–52, doi:10.21608/pshj.2022.250026
Rahman, Fauzi, ‘Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong)’, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Fakultas Hukum Univertsitas Syiah Kuala, 4.3 (2020), pp. 512–29
Rahmi, Atikah, ‘Pemenuhan Restitusi Dan Kompensasi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Korban Kejahatan Seksual Dalam Sistem Hukum Di Indonesia’, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4.1 (2019), pp. 140–59, doi:10.30596/dll.v4i2.3173
Rosa Virginia Wona, Rudepel Petrus Leo, and Heryanto Amalo, ‘Tinjauan Kriminologi Tentang Bentuk Dan Upaya Penanggulangan Kekerasan Terhadap Anak Di Kota Kupang’, Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 2.2 (2024), pp. 252–70, doi:10.55606/birokrasi.v2i2.1191
Subrahmaniam Saitya, Ida Bagus, ‘Faktor-Faktor Penyebab Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak’, Vyavahara Duta, 14.1 (2019), p. 1, doi:10.25078/vd.v14i1.1097
Suryandi, Dody, Nike Hutabarat, and Hartono Pamungkas, ‘Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak’, Jurnal Darma Agung, 28.1 (2020), p. 84, doi:10.46930/ojsuda.v28i1.464
Syifaturohmah, Syifaturohmah, Anifta Dwi Zulianti, and Aulia Nur Aisyah, ‘Efektivitas Konvensi Hak Anak ( ICRC ) Dalam Kasus Eksploitasi Anak Di Thailand ( Studi Kasus Tahun 2019-2022 )’, WISSEN : Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2.3 (2024), pp. 154–71, doi:https://doi.org/10.62383/wissen.v2i3.181
BUKU
Government of the Kingdom of Thailand, ‘Prevention and Suppression of Prostitution Act, B.E. 2539 (1996)’, in Preventopn Adn Suppression of Prostitution Act, B.E. 2539 (1996) (ThaiLaws.com, 1996), MMDXXXIX, 1–10
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang-undang Perlindungan Anak Tahun 2003
Undang-undang Nomor. 35 Tahun 2014
Undang-undang Tindak Pidana Kekersan Seksual (TPKS)
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)





