TINJAUAN YURIDIS MENGENAI REMISI BAGI NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DITETAPKAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2012 (STUDI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IA MEDAN)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, (PT Refika Aditama, 2006)
Ambeg Paramata, Aspek Hukum Pemberian Remisi Kepada Narapidana Korupsi, (Tim Pohon Cahaya).
Sugeng Puji Leksono,Suara Hati dari Balik Terali Besi, Setetes Asadari Lowokwaroe Anno1918, Fisip UMM, 2010.
Noveria Devy Irmawanti dan Barda Nawawi Arief, “Urgensi Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 3, Nomor 2, Tahun 2021, hlm 217-227
Ronald Heru Pratama NPM 161803041, “Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Tindak Pidana Korupsi, (Studi Kasus Di Lapas Kelas I Medan)” Tesis Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Medan Area, Tahun 2018 hlm 29
Umi Enggarsasi dan Atet Sumanto, “Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan”, Jurnal Persfektif Volume XX No. 2 Tahun 2015 Edisi Mei
Winston Rori, “Kebijakan Hukum Mengenai Syarat Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Korupsi”, Lex CrimenVol. II/No. 7/November/2013
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor. 3614.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.OT.02.02 tahun 2009 tentang Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan.
DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v4i1.4192
Article Metrics
Abstract view : 143 timesPDF – 176 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Law Jurnal
Law Jurnal Terindex pada:
Member Of :
Google Scholar Citation
Diterbitkan oleh :
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.