DISKRESI SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
ABSTRAK
Setiap peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dapat berlaku di masyarakat apabila dipertimbangkan sesuai dengan kebutuhan dan dapat dilaksanakan di masyarakat. Di mana pertimbangan pembentukan peraturan perundang-undangan ini dituangkan dalam konsideran yang pada umumnya terdiri dari landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis. Namun, dalam prakteknya ketentuan ini tidak diikuti di mana ditemukan peraturan perundang-undangan menggunakan diskresi sebagai dasar pertimbangan pembentukannya. Berdasarkan penelusuran ditemukan bahwa diskresi dikenal dalam hukum administrasi negara yang berarti bahwa keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang out put - nya adalah peraturan kebijakan bukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diskresi tidak dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penggunaan diskresi sebagai dasar pertimbangan pembentukan peraturan perundang-undangan dinilai kurang tepat. Karena penggunaan diskresi sebagai dasar pembentukan peraturan perundang-undangan berpotensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Kata Kunci: Diskresi, konsideran, peraturan perundang-undangan
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.46576/lj.v1i2.1126
Article Metrics
Abstract view : 785 timesPDF – 882 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Law Jurnal
Law Jurnal Terindex pada:
Member Of :
Google Scholar Citation
Diterbitkan oleh :
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.