HAK WARIS PEREMPUAN MENURUT HUKUM ADAT BATAK TOBA SEBELUM DAN SESUDAH KELUARNYA KEPUTUSAN MA. NO. 179K/SIP/1961
DOI:
https://doi.org/10.46576/wdw.v14i4.911Abstrak
RINGKASAN - Batak Toba merupakan salah satu budaya yang menganut sistem
kekerabatan Patrilineal yang artinya laki-laki merupakan penerima hak waris.
Hukum waris di Indonesia telah banyak mengalami perkembangan yaitu dengan
adanya adanya persamaan hak mewaris antara anak laki – laki dan anak
perempuan yang tertuang dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik
Indonesia No. 179/K/SIP/196. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
apakah ada perubahan setelah atau sebelum keluar Keluarnya Keputusan MA.NO.
179 K/Sip/1961 pada hak waris perempuan menurut hukum Adat Batak Toba.
Sifat penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan Library Research
(Penelitian Kepustakaan) dan Field Research (Penelitian Lapangan) kemudian
dianalisa secara kualitatif, menggunakan teorimaupun hukum positif yang telah
dituangkan kemudian ditarik kesimpulan. Sebelum keluarnya Keputusan
Mahkamah Agung No.179 K/Sip 1961 bahwasanya dalam masyarakat Batak Toba
hanya anak laki-laki saja yang menjadi ahli waris sedangkan anak perempuan
bukan lah sebagai ahli waris dan setelah keluarnya Keputusan Mahkamah Agung
No.179 K/Sip 1961, dimana bahwasannya anak perempuan Juga telah dapat
menuntut supaya dia juga dinyatakan berhak atas peninggalan dari orang tuanya
sama dengan hak seorang anak laki-laki. Kesimpulan peneitian ini adalah dengan
dikeluarkannya Keputusan Mahkamah Agung No.179 K/Sip 1961 maka hak waris
perempuan dalam hukum adat batak toba telah mengalami pergeseran dimana
perempuan telah mimiliki hak waris atas warisan orang tuanya dan perempuan
dapat menggugat apabila dirinya tidak diberi warisan.
Kata Kunci : Perempuan, Hukum Adat Batak Toba, Keputusan MA.NO.179
K/Sip/1961






