ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENETAPAN TERSANGKA ATAS TINDAKAN PEMBELAAN DIRI ANTARA KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN SUBSTANTIF

Penulis

  • Boturan N.P Simatupang Universitas Audi Indonesia
  • Binka L.G Simatupang Universitas Audi Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.46576/wdw.v20i1.8380

Kata Kunci:

Kepastian hukum, Keadilan substantif, Noodweer, Penetapan Tersangka, UU LLAJ.

Abstrak

Penetapan tersangka terhadap suami yang memepet penjambret di Sleman menimbulkan perdebatan antara kepastian hukum formal dan keadilan substantif. Permasalahan penelitian ini adalah apakah penetapan tersangka berdasarkan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah sesuai dengan unsur delik serta doktrin pembelaan terpaksa (noodweer) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan bagaimana penilaiannya dari perspektif keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formal penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan pembuktian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, namun secara substantif perlu diuji adanya alasan pembenar berupa noodweer. Simpulan penelitian menegaskan pentingnya integrasi doktrin hukum pidana umum dalam penerapan undang-undang khusus guna menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Referensi

Andi Hamzah. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta,

DetikJogja. (2026, Januari 23). Pakar UGM: Pria Sleman Tersangka Kasus Laka Jambret Bisa Bebas Pidana, Asal... detik.com.

Garuda TV. (2026, Januari 28). DPR Semprot Kapolres Sleman soal Kasus Warga Jadi Tersangka Usai Kejar Pejambret. garuda.tv

Harian Disway. (2026, Januari 28). Kasus Hogi Minaya: Dilema dan Keadilan Hukum. harian.disway.id

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht)

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (Bogor: Politeia, 1991)

https://www.tempo.co/politik/dpr-minta-kasus-penabrak-jambret-jadi-tersangka-dihentikan-2110714

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Septiadi, G. (2021). *Tinjauan Yuridis Mengenai Pembelaan Terpaksa (Noodweer) dan Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces)... Putusan Nomor 474/ Pid.B/ 2019/ PN.Kag*. [Skripsi, STHB Press].

M. Yahya Harahap. 2006. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Edisi Kedua . Jakarta: Sinar Grafika

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-31

Terbitan

Bagian

Artikel Vol. 20 No. 1 (2026)