Hukuman Bagi Pengrusakan Lingkungan Dalam Hukum Islam: Kajian Normatif Dan Relevansinya Dalam Konteks Hukum Nasional

Penulis

  • Rijal Sabri Universitas Dharmawangsa image/svg+xml
  • Muhammad Yadi Harahap UIN Sumatera Utara Medan

DOI:

https://doi.org/10.46576/wdw.v20i1.8214

Kata Kunci:

hukum Islam, kajian Normatif, hukum nasional.

Abstrak

Kerusakan lingkungan merupakan persoalan serius yang berdampak langsung pada keberlangsungan hidup manusia dan ekosistem, sehingga menuntut adanya pengaturan hukum yang tegas dan berkeadilan. Dalam perspektif hukum Islam, perlindungan lingkungan memiliki dasar normatif yang kuat, baik dalam Al-Qur’an, Hadis, maupun kaidah fikih yang menekankan prinsip kemaslahatan, larangan berbuat kerusakan, dan tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep hukuman bagi pelaku perusakan lingkungan dalam hukum Islam melalui pendekatan normatif, serta menganalisis relevansinya dalam konteks hukum nasional Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, melalui analisis terhadap sumber hukum Islam dan peraturan perundang-undangan nasional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum Islam tidak hanya mengakui perbuatan perusakan lingkungan sebagai tindakan tercela secara moral, tetapi juga sebagai pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi, baik dalam bentuk ta’zir maupun pertanggungjawaban perdata dan sosial. Prinsip-prinsip tersebut memiliki kesesuaian dengan tujuan hukum nasional, khususnya dalam upaya pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan. Dengan demikian, nilai-nilai hukum Islam dapat berkontribusi secara substantif sebagai landasan etis dan normatif dalam penguatan sistem hukum nasional di bidang perlindungan lingkungan hidup.

Referensi

Buku:

Abdillah, Mujiyono, (2001). Fikih Lingkungan: Panduan Menjaga Kelestarian Alam dalam Perspektif Islam. Yogyakarta: Upaya Buku.

Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail, Shahih al-Bukhari, Kitab al-Muzara'ah, No. 2320.

Ali, M. Daud, (2022). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Al-Qardawi, Yusuf, (2001). Ri’ayat al-Bi’ah fi Syari’at al-Islam. Kairo: Dar al-Syuruq.

___________ (2019). Fiqh al-Bi’ah: Hukum Lingkungan dalam Islam. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Al-Sijistani, Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Kitab al-Buyu', No. 3477.

Al-Syathibi, Abu Ishaq, (2006). Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah, Jilid II. Kairo: Dar al-Hadith.

Al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi.

Auda, Jasser, (2021). Maqasid al-Shari’ah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought.

Bakri, Muhammad, (2023). Hukum Lingkungan: Pengaturan Limbah dan Sanksi dalam UU Cipta Kerja. Jakarta: Sinar Grafika.

Departemen Agama RI, (2019). Al-Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an.

Ibn Hanbal, Ahmad, Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, Vol. 12, No. 7065.

Ibn Taimiyah, (2012). Al-Siyasah al-Syar’iyyah fi Ishlah al-Ra’i wa al-Ra’iyyah. Kairo: Dar al-Kitab al-Arabi.

Khalid, Fazlun, (2008). Signs on the Earth: Islam, Modernity and the Climate Crisis. Leicester: Kube Publishing Ltd.

Mangunjaya, Fachruddin M., (2019). Mempertahankan Keseimbangan Alam: Panduan Etika Lingkungan dalam Islam. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

______________, (2020). Green Islam: Hubungan Islam dan Lingkungan Hidup. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

______________, (2021). Ekopesantren: Menghidupkan Etika Lingkungan Islam dalam Pendidikan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Masud, M. Khalid, (2021). Sharia and the Environment. Edinburgh: Edinburgh University Press.

Muslehuddin, Muhammad, (2019). Philosophy of Islamic Law and the Orientalists. New Delhi: Taj Company.

Nasr, Seyyed Hossein, (1997). Man and Nature: The Spiritual Crisis of Modern Man. Chicago: ABC International Group.

Rahmadi, Takdir, (2020). Hukum Lingkungan di Indonesia, Edisi Ketiga. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Shihab, M. Quraish, (1996). Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Mawdhu’i atas Berbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan.

_____________, (2002). Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur'an, Vol. 13. Jakarta: Lentera Hati.

Umar, Nasaruddin, (2014). Deradikalisasi Pemahaman Al-Qur’an: Reorientasi Etika Lingkungan. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.

Wibisana, Andri G., (2021). Penegakan Hukum Lingkungan melalui Sanksi Perdata, Pidana, dan Administratif. Depok: Badan Penerbit FKUI.

Jurnal:

Akram, Muhammad, (2023). "The Principle of La Darar wa La Dirar and Its Application to Environmental Protection," Islamic Studies Review 3, no. 1.

Azizah, Siti Nur, (2022). "Harmonisasi Hukum Islam dan Hukum Positif dalam Pelestarian Lingkungan di Indonesia," Jurnal Hukum dan Peradilan 11, no. 1.

Fauzi, Ahmad, (2024). "Analisis Konsep Dhaman dalam Pemulihan Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan," Jurnal Hukum Islam dan Lingkungan 5, no. 1.

Hartini, N. H. S., dan R. Fitri, (2023). "Penerapan Prinsip Amanah dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam: Tinjauan Hukum Islam dan UU PPLH," Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 9, no. 2.

Husna, A. dan N. Hasan, (2022). "Environmental Maqasid: Reconceptualizing Islamic Law for Ecological Sustainability," International Journal of Islamic Thought 22.

Muhyidin, (2024). "Environmental Protection in Islamic Law and Its Integration into Indonesian National Law," Journal of Islamic Law and Ethics 6, no. 1.

Munir, Ahmad, "Pembaruan Hukum Pidana Lingkungan Berbasis Keadilan Ekologis dan Nilai Islam". (2024). Hukum Teropong 5. no. 1.

Putri, Rahmawati, (2020). "Implementation of Ta'zir in Environmental Crimes: An Indonesian Perspective," Journal of Islamic Law Studies 4, no. 3.

Sujud, M. S., (2021). "Etika Lingkungan dalam Al-Qur'an: Analisis Terhadap Term Fasad," Jurnal Riset Agama 1, no. 2.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-24

Terbitan

Bagian

Artikel Vol. 20 No. 1 (2026)