Pembaruan Hukum dalam Perlindungan Hukum terhadap Pekerja/Buruh di Indonesia dalam Mewujudkan Kesejahteraan
DOI:
https://doi.org/10.46576/wdw.v14i3.821Abstrak
RINGKASAN - Hukum ketenagakerjaan di Indonesia harus segera diperbarui.
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dalam mewujud
kesejahteraan para pekerja/buruh melalui pembaruan hukum. Metode penelitian
yang dipakai adalah metode normatif, konsep hukum yang digunakan dengan
didukung data dan putusan pengadilan. Berbagai permasalah ketenagakerjaan
yang muncul disebabkan karena tidak adanya kelayakan upah, banyaknya
perjanjian kerja yang tidak jelas, dan ketidakadanya kehadiran pemerintah dalam
dunia kerja. Upah yang diberikan oleh pengusaha seharusnya upah minimum
kabupaten/kota atau provinsi, bahkan pengusaha harus memberikan tambahan
upah kepada pekerja/buruh. Perjanjian kerja yang tidak jelas menjadikan
pekerja/buruh bekerja dengan upah yang rendah dan hanya bisa pasrah karena
tidak bisa berbuat apapun. Perjanjian kerja yang memberikan kepastian
hendaknya dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh. Pemerintah harus
mempersiapkan pekerja/buruh yang hendak bekerja melalui pelatihan kerja,
mengawasi setiap kegiatan dunia kerja yang berhubungan dengan upah dan
perjanjian kerja sehingga semua pihak dapat melaksanakan perjanjian kerja, dan
menegakkan hukum berupa pemberian sanksi apabila terjadi pelanggaran hukum
oleh pekerja/buruh atau pengusaha.
Kata kunci: Pembaruan hukum, upah yang layak, perjanjian kerja yang jelas




