PERBANDINGAN HUKUM TENTANG ANAK DALAM PRAKTEK KAWIN GANTUNG: HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM

Penulis

  • Adinda Putri Lesmana Universitas Potensi Utama
  • Erni Darmayanti Sijabat Universitas Potensi Utama

DOI:

https://doi.org/10.46576/wdw.v19i4.7501

Kata Kunci:

Perbandingan Hukum, Anak, Kawin Gantung, Hukum Adat, Hukum Islam.

Abstrak

Perkawinan merupakan tata nilai kehidupan manusia dan tugas suci bagi manusia untuk mengembangkan keturunan yang baik dan berguna bagi masyarakat luas. Pada umumnya tata cara dalam melangsungkan perkawinan bagi orang Indonesia tidak bisa lepas dari hukum adat dan hukum islam. Menurut hukum adat, perkawinan bukan saja mengenai orang-orang yang bersangkutan (sebagai suami istri), melainkan juga merupakan kepentingan seluruh keluarga dan bahkan masyarakat adat pun ikut berkepentingan. Perkawinan menurut hukum islam bukan hanya sekedar pengakuan tetapi perkawinan yang merupakan suatu perjanjian antara seorang laki-laki dan perempuan yang terikat hukum dengan Allah Swt. Dalam islam, pernikahan merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan. Kawin gantung salah satu tradisi yang masih dipertahankan secara turun temurun walaupun pada dasarnya kawin gantung memiliki dampak dan mempengaruhi perkembangan anak untuk mendapatkan haknya untuk dimasa depan dan kawin gantung juga dapat merusak mental dan emosional pada anak, sehingga berpotensi mengalami trauma pisikologis, bahkan dapat menimbulkan rasa takut, cemas hingga despresi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan Perbandingan (Comparative Approach) yaitu perbandingan hukum tentang anak dalam praktek kawin gantung menurut hukum adat dan hukum islam. Faktor terjadinya kawin gantung yaitu kerana faktor ekonomi, pendidikan, keluarga, budaya dan adat istiadat, pemahaman agama yang keliru, dan lemahnya penegak hukum. Perbandingan praktek kawin gantung hukum adat dan hukum Islam ada beberapa aspek yaitu usia, hak dan kewajiban, rukun syarat nikah, peran wali dan penundaan persatuan suami dan istri. Dampak pada anak yang melakukan praktek kawin gantung adalah dampak negatif yaitu berdampak pada pendidikan, kesehatan, psikologis, ekonomi, sosial. Dampak positif antara lain berdampak untuk mengurangi beban ekonomi orang tua dan seorang anak yng melakukan praktek kawin gantung cepat berpikir dewasa.

Biografi Penulis

  • Erni Darmayanti Sijabat, Universitas Potensi Utama
    Universitas Potensi Utama

Referensi

Aman, Tradisi Kawain Gantung Dalam Perkawinan Adat Di Jawa Barat Dalam Prespektif Hukum Keluarga Islam, https://pa-cibadak.go.id

Andi Misbahul Pratiwi, Sebab Tingginya Perkawinan Anak, https://magdalene.co/story/penyebab-tingginya-perkawinan-anak/?utm_source=chatgpt.com

Anwar Hakim, “Fenomena Perkawinan Di Bawah Umur Penyebab Dan Dampak”, Journal Article Usroh, DOI: 10.19109/ujhki.v7i1.17926

Devi Apriani, Eni Darmayanti, Pandangan Hukum Islam Mengenai Pewarisan Pada Anak di Luar Perkawinan, https://upu-journal.potensi-utama.org/index.php/Justitia/article/view/1083/227

Dr. H. Khairusannas, S.AG., Sekilas Tentang Pernikahan Dini, Faktor Penyebab, Dampak Dan Cara Pencegahan, https://share.google/nSdLxhGdnQMf2iEUN

Fitri Yani, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN MENURUT UU PERLINDUNGAN ANAK, https://upu-journal.potensi-utama.org/index.php/Justitia/article/view/416/192

Ibrahim, Johnny. (2007). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Banyumedia.

Marzuki, Peter Mahmud. (2009). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Muhammad Ihsan, THALAQ KEPADA ISTRI MELALUI MEDIA SOSIAL MENURUT HUKUM ISLAM, https://upu-journal.potensi-utama.org/index.php/Justitia/article/view/434/176

Muhammad Syukri Albani Nasution, Tinjauan Yuridis Kawin Gantung Masyarakat Melayu Desa Sahari Indah Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, https://ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/view/3470, hlm. 1723

Soepomo. (1989). Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pramadnya Paramita (Cetakan ke-12).

Sudiyat, Imam. (2007). Hukum Adat Sketsa Asas. Yogkakarta: Liberty.

Syaripuddin, Amir. (2009). Hukum Perkawinan di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan UndangUndang Perkawinan. Jakarta: Kencana (Cetakan ke-3)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Widya Prahas Sacitta, Penelitia Hukum Yuridis, https://business-law.binus.ac.id/

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-04

Terbitan

Bagian

Artikel Vol. 19 No. 4 (2025)