PERAN MEDIA SOSIAL DALAM MENEGAKKAN HUKUM DI ZAMAN DIGITAL DI INDONESIA

Penulis

  • Edi Kristianta Tarigan Universitas Potensi Utama
  • Erni Darmayanti Universitas Potensi Utama
  • Muhammad Khadafi Universitas Potensi Utama
  • Boby Daniel Simatupang Universitas Potensi Utama

DOI:

https://doi.org/10.46576/wdw.v19i1.5849

Kata Kunci:

Peran Media Sosial, Penegakan Hukum, Indonesia.

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi sebagai suatu sarana komunikasi bukan hanya sebatas kepada kemudahan dalam berkomunikasi ternyata memberikan peranan dalam penegakan hukum di Indonesia. Perkembangan komunikasi khususnya handphone yang dilengkapi dengan berbagai macam fitur memberikan kemudahan seseorang untuk mengakses informasi dan melakukan kegiatan interkasi sosial melaui berbagai macam fitur, seperi face book, instagram, what shap, tik tok, e-mail  dan lain sebagainya.Keberadaan media sosial tentu bisa menjadi pisau bermata dua, ia akan menimbulkan dampak negartif jika disalahgunakan  dan bisa menimbulkan dampak positf jika digunakan dengan baik. Dampak positif bagi para pengguna tentu berupa percepatan pertukaran informasi yang mendukung aktifitas sehari-hari pengguna dengan berbagai macam latar belakang dan akhir-akhir ini hal positif dari media sosial ialah dijadikan sarana untuk penegakan hukum dengan cara melakukan penyebaran informasi kepada masyarakat terhadap suatu perkara hukum, sehingga masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Namun juga dampak negatif yang terjadi di masyarakat dimana media sosial dijadikan sarana untuk memamerkan harta benda (flexing).

Referensi

Doly, D. (2020). Penegakan hukum kampanye hitam (Black campaign) di media sosial: Pembelajaran pemilihan umum presiden tahun 2019. Kajian, 25(1), 1-18.

https://journal.tirtapustaka.com/index.php/ijolares

Kurniawan, I. D. (2023). The Meaning of the Principle of Material Legality in the Reform of Indonesian Criminal Law. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(2), 37-40.

Febriansyah, F. I., & Purwinarto, H. S. (2020). Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(2), 177-188

Santika, I. G. N. (2019). Presidensialisme Dan Problematika Mekanisme Impeachment Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Berdasarkan UUD 1945 Pasca Perubahan (Perspektif Pergulatan Hukum Dan Politik). Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 5(1), 23-34.

Wiryawan, I. W., & Sujana, I. G. (2023). Tanggung Jawab Penerima Hibah Uang yang Bersumber dari APBD oleh Pemerintah Daerah. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(2), 41-46

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2023 tentang Perlindungan Data Pribadi

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-06

Terbitan

Bagian

Artikel Vol. 19 No. 1 (2025)