Prosedur Penagihan Piutang Bea Masuk Yang Telah Jatuh Tempo Melalui Surat Teguran Pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan
DOI:
https://doi.org/10.46576/wdw.v18i4.5194Kata Kunci:
Piutang, Bea Masuk, Surat Teguran, Penagihan, Penanggung Utang.Abstrak
Piutang negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian, akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau akibat lainnya yang sah. Tujuan dari penelitian prosedur penagihan piutang bea masuk yang telah jatuh tempo melalui surat teguran pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme penagihannya dan mengetahui kendala yang ada pada penagihan piutang pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan. Penelitian ini menggunakan metode bersifat deskriptif analisis yaitu melukiskan atau menggambarkan, menerangkan keadaan suatu objek atau sebuah peristiwa dengan tujuan untuk mengetahui keadaan objek yang diteliti. Hasil penelitian adalah menggambarkan prosedur penagihan piutang bea masuk yang telah jatuh tempo melalui surat tagihan sudah berjalan dengan baik, namun memiliki kelemahan dimana penagihan piutang seharusnya bisa disampaikan kepada pengguna jasa lebih dini sehingga piutang bisa terselesaikan sebelum surat teguran terbit.
Referensi
Agus Setiono dkk, 2023, Dasar-dasar ekonomi panduan praktis dan konsep, PT.Green Pustaka Indonesia, Yogyakarta
Arief Surojo, 2013, Pajak atas Lalu Lintas Barang sebagai Bagian dari kewajiban Pabean di Dalam Mekanisme Ekspor-Impor
Donald E.Kieso, 2021, Intermediate Accounting volume 1,
Ernawati Waridah, 2017, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Penerbit; Bmedia
Herman Budi Sasono, 2018, Ekspor-Impor-Interinsuler Dalam Angka, Penerbit: Andi, Yogyakarta.
Ilyas, Wirawan B. dan Rudi Suhartono, 2012, Hukum Pajak Material 1: Seri Pajak Penghasilan, Salemba Humanika
Kuwat Slamet, 2023, Manajemen Perbendaharaan Negara, Penerbit: Bumi Aksara
Marolop Tandjung, 2010. Aspek dan Prosedur Ekspor Impor,
Masno M, 2021, Pengantar Ilmu Ekonomi Internasional, PT.Raja Grafindo Persada
Muhammad Rinaldi, 2024, Pengantar Akuntansi, Yogyakarta Depublish
M. Munandar, 2014, Pokok-pokok Intermediate Accounting
Rudianto, 2012, Pengantar Akuntansi Konsep & Teknik Penyusunan Laporan Keuangan, Penerbit: Erlangga, Jakarta
Rusdji, M., 2017, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Jakarta: Gramedia
Soemarsono S.R, 2014, Akuntansi Suatu Pengantar, Edisi Lima, Salemba Empat, Jakarta
Sudjatmiko F.D.C, Pengertian Bea dan Cukai, Jakarta, 2010
Menteri Keuangan, 2000, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 561/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus dan Pelaksanaan Surat Paksa
Menteri Keuangan, 2013, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 Tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/ atau Cukai.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 Tentang Pengurusan Piutang Negara
Republik Indonesia, Undang-undang nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Republik Indonesia, Undang-undang nomor 49 Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)
Winardi, 2024, Kamus Ekonomi, Mandar Manajemen, Bandung




