Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keterlambatan Wajib Pajak Dalam Pelaporan SPT Di KPP Pratama Medan Petisah

Penulis

  • Abdul Gani Politeknik Unggul LP3M
  • Ayu Wirda Ningsih Politeknik Unggul LP3M

DOI:

https://doi.org/10.46576/wdw.v18i4.5193

Kata Kunci:

, Pelaporkan SPT, Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan (SPT).

Abstrak

Permasalahan dalam penelitian ini adalah pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masih kurang dan masyarakat merasa melaporkan SPT adalah hal yang merepotkan, hal tersebut merupakan penyebab terjadinya keterlambatan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT pajak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif dimana dalam proses pengumpulan  datanya digunakan data primer dan data sekunder. Data primer diambil langsung dari lapangan sedangkan data sekunder diambil dari media yang ada saat ini.

Hasil dari penelitian ini adalah mayoritas wajib pajak yang mengalami keterlambatan dalam pelaporan SPT adalah pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dengan tingkat pendidikan yang beragam. Hasil analisis menunjukkan bahwa sekitar 60% responden memiliki pemahaman yang terbatas mengenai kewajiban perpajakan dan tata cara pelaporan SPT.o Sekitar 45% responden merasa bahwa pelayanan yang diberikan oleh KPP Pratama Medan Petisah masih memerlukan peningkatan, terutama dalam hal bantuan teknis dan penyuluhan perpajakan yang lebih intensif.4.di mana lebih dari 50% responden mengaku kurang memahami konsekuensi keterlambatan. Hal ini menunjukkan perlunya edukasi yang lebih mendalam dari pihak otoritas perpajakan.

Referensi

Astuti, Y. A. (2023). Aplikasi Pemesanan Roti Online Pada Home Industri. Warta Dharmawangsa, 17(4), 1797–1809. https://doi.org/10.46576/wdw.v17i4.3826

Astuti, Y. A. (2024). Aplikasi Pengolahan Data Laundry Berbasis Desktop. Warta Dharmawangsa, 18(2), 352–363. https://doi.org/10.46576/wdw.v18i2.4437

Larasati Br Tarigan, D., Gani, A., & Hanafi Purba, N. (2024). Pengaruh Perencanaan Pajak Terhadap Nilai Perusahaan Pada Perusahaan Sub Sektor Makanan dan Minuman Yang Terdaftar di BEI Periode 2017-2021. Jurnal Sains Dan Teknologi, 5(3), 831–835. https://doi.org/10.55338/saintek.v5i3.2827

Nasution, M. (2024). Penerapan Aplikasi e-SPT Pajak Penghasilan Pasal 21 Dalam Perhitungan Wajib Pajak Pribadi Pada Politeknik Unggul LP3M Medan. INNOVATIVE: Journal Of Social Research, 4(3), 1396–1402.

Pembelian, K. (2023). Pengaruh PajakArfi Perdana Simaremare Dan Minasari Nasution. 2023. Restoran Terhadap Keputusan Pembelian Konsumen Pada Outlet KFC.JBMA Jurnal Bisnis,Manajemen,dan Akuntansi. Vol.XNo.2September2023. 2, 186–196.

Tambunan, Y. R. ., & Gani, A. (2024). Analisis Perhitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21 Terhadap Penghasilan Pegawai PT. Sagami Indonesia. INNOVATIVE: Jurnal Of Social Science Research, 4(2), 5230–5240.

Waluyo. (2017). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Zain. (2014:12). Himpunan Undang-Undang Perpajakan. PT. Indeks: Jakarta.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-31

Terbitan

Bagian

Artikel Vol. 18 No. 4 (2024)