Tinjauan Yuridis Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Baru

Penulis

  • Edi Kristianta Tarigan Universitas Potensi Utama
  • Erni Darmayanti Universitas Potensi Utama
  • Dwi Suci Amaniarsih Universitas Potensi Utama
  • Boby Daniel Simatupang Universitas Potensi Utama

DOI:

https://doi.org/10.46576/wdw.v18i3.4449

Kata Kunci:

Tinjauan Yuridis, Perbandingan, KUHP lama dan KUHP baru

Abstrak

Kitab Undang_undang Hukum Pidana atau disingkat dengan KUHP adalah UU Hukum Positif yang paling besinggungan dengan kehidupan masyarakat Indonesia. KUHP Indoneasia yang merupakan kodifikasi dari UU KUHP Belanda (Wetbook Van Strafrecht) yang sudah sekian lama dipakai di Indonesia ternyata sudah tidak sesuai lagi seiring dengan perkembangan zaman, kemajuan teknlogi dan juga dianggap tidak memiliki kepastian hukum. Tentu sebagai negara yang besar Indonesia sudah sejak lama ingin memiliki atau membuat KUHP yang merupakan hasil dari anak bangsa Indonesia. Seminar Nasional I yang diadakan tahun 1963 menghasilkan desakan untuk membuat KUHP Nasional yang baru dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Pemerintah kemudian mulai merancang RKUHP sejak tahun 1970 untuk menggantikan KUHP yang lama. Meskipun dengan jerih payah dan memerlukan waktu yang cukup lama, akhirnya Indonesia memiliki KUHP terbaru yang diundangkan tahun 2022 dan akan diberlakukan 2 Januari 2026.Perbandingan antara KUHP lama dan KUHP baru telah menjadi topik diskusi yang penting di Indonesia. Tujuan dari perbandingan yuridis ini adalah untuk menganalisis perbedaan-perbedaan yang ada baik di dalam KUHP lama dan KUHP baru, sehingga dengan melihat perbandingan-perbandingan antara KUHP lama dan KUHP baru dapat melihat kekurangan-kekurangan yang ada serta melakukan perbaikan-perbaikan yang dianggap penting untuk kembali dapat dimasukkan demi penyempurnaan KUHP terbaru, sehingga KUHP baru ini dapat memberikan rasa keadilan, memberikan rasa kepastian serta memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia.

Biografi Penulis

  • Edi Kristianta Tarigan, Universitas Potensi Utama
    Hukum
  • Erni Darmayanti, Universitas Potensi Utama
    Hukum

Referensi

Amalia, M. “Masalah Pidana Mati dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana di

Indonesia.” Jurnal Wawasan Yuridika 27, No. 2 (2014): 10

Candra, S .“Pembaharuan Hukum Pidana Konsep Pertanggungjawaban Pidana dalam

Hukum Pidana Nasional yang akan Datang.” Jurnal Cita Hukum 1, No. 1 (2013): 8

Ibrahim, Jonny. “Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia”. Journal ilmu hukum

, No. 1 (2016). 4

Krisnan, J. “Sistem Pertanggungjawaban Pidana dalam Perspektif Pembaharuan

Hukum Pidana Nasional.” Law diponegoro jurnal 18, No. 1 (2019) 11.

Made Suartha, I Dewa. “Pergeseran Asas Legalitas Formal ke Formal dan Material

dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional”. Yustisia Jurnal Hukum 4, No. 1,(2015): 12.

Sri Endah Wahyuningsih. “Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana Material Indonesia

berdasarkan Nilai-Nilai Ketuhanan yang Maha Esa.” Jurnal Pembaharuan Hukum 1,

No. 1 (2014): 20.

Sudarsono, S dan Surbakti N. “Hukum Pidana Dasar-Dasar Hukum Pidana

Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP.” Journal ilmu Hukum 4 No. 1 (2017): 10

Tabiu, R. “Pertentangan Asas Legalitas Formil dan Materil dalam Rancangan UndangUndang KUHP.” Jurnal Penelitian Hukum Fakultas Hukum UGM 2, No. 1 (2015): 28

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2023 ).

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-31

Terbitan

Bagian

Artikel Vol. 18 No. 3 (2024)