IMPLEMENTASI HAK POLITIK WARGA NEGARA

Penulis

  • Adrianus Bawamenewi Universitas Dharmawangsa Medan

DOI:

https://doi.org/10.46576/wdw.v0i61.434

Abstrak

Abstrak
Hak politik adalah hak yang dimiliki setiap orang yang diberikan hukum untuk meraih, merebut kekuasaan, kedudukan dan kekayaan yang berguna bagi dirinya. Penyaluran hak politik tersebut diantaranya diwujudkan melalui pemilihan umum (Pemilu). Pemilihan umum merupakan suatu sarana untuk menyalurkan hak politik warga negara, dipilih dan memilih, ikut dalam organisasi politik, maupun mengikuti langsung kegiatan kampanye pemilu.
Kata kunci : Hak, Politik dan Warga Negara

Unduhan

Diterbitkan

2019-08-27

Terbitan

Bagian

Artikel