IMPLEMENTASI HAK POLITIK WARGA NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.46576/wdw.v0i61.434Abstrak
Abstrak
Hak politik adalah hak yang dimiliki setiap orang yang diberikan hukum untuk meraih, merebut kekuasaan, kedudukan dan kekayaan yang berguna bagi dirinya. Penyaluran hak politik tersebut diantaranya diwujudkan melalui pemilihan umum (Pemilu). Pemilihan umum merupakan suatu sarana untuk menyalurkan hak politik warga negara, dipilih dan memilih, ikut dalam organisasi politik, maupun mengikuti langsung kegiatan kampanye pemilu.
Kata kunci : Hak, Politik dan Warga Negara
Unduhan
Diterbitkan
2019-08-27
Terbitan
Bagian
Artikel




