PERSPEKTIF HUKUM TERHADAP KEAMANAN DATA: TANTANGAN DAN SOLUSI DI ERA TEKNOLOGI INFORMASI

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.46576/wdw.v18i1.4264

Kata Kunci:

Perlindungan Data, RUU PDP, Pengujian Keamanan Transaksi Elektronik

Abstrak

Ketika data memiliki nilai, keamanan dan kerahasiaan data menjadi sangat penting. Misalnya, data pribadi warga negara harus dilindungi karena dapat dieksploitasi oleh entitas jahat untuk kegiatan kriminal. Oleh karena itu, pemilik data memikul tanggung jawab. Keamanan data mencakup berbagai aspek seperti privasi, konsistensi, keaslian, ketersediaan, dan kontrol akses (Harun Mukhtar, 2018). Menurut Pasal 28G(1), warga negara berhak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan kekayaan. Namun, mengingat kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, hak-hak individu tidak boleh hanya dipahami sebagai kepemilikan tekstual; privasi harus dianggap sebagai hak asasi manusia. Hak atas privasi lebih sensitif dan dapat dianggap sebagai hak individu karena berkaitan dengan data pribadi atau identitas individu. Rencana perlindungan data pribadi yang ada saat ini awalnya dimulai berdasarkan peraturan yang ada, khususnya Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang diundangkan pada tanggal 7 November 2016 - efektif mulai tanggal 1 Desember 2016. Diusulkan sejak tahun 2014, rencana perlindungan data pribadi RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dinilai penting demi keselamatan masyarakat. Mengingat RUU tersebut tidak masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) tahun 2018, maka pembahasan RUU PDP diharapkan selesai sebelum berakhirnya masa jabatan Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia (DPR-RI) 2014-2019. Pada 24 Januari 2020, Presiden Joko Widodo menandatangani RUU PDP yang selanjutnya akan dibahas di DPR. RUU PDP diusulkan dalam Program Legislatif Nasional Prioritas DPR periode 2019-2024.

Referensi

Anggraeni, SF, 2018, “Polemik Pengaturan Kepemilikan Data Pribadi: Urgensi Untuk Harmonisasi dan Reformasi Hukum di Indonesia”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 48 No. 4, 814 – 825

Aditya Halimawan, et al, 2023. Kajian Mencari Solusi Permasalahan Instrumen Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia, Constitutional Law Society, dalam dema-justicia.org diakses pada 24 Desember 2023, hal. 22

Dewi, S, 2017, Prinsip – Prinsip Perlindungan Data Pribadi Nasabah Kartu Kredit Menurut Ketentuan Nasional dan Implementasinya”, Sosiohumaniora, Vol.19 No. 3, Hal. 206 – 212

Elsam, Kerentanan Perlindungan Data Pribadi dalam Pegelolaan Data Kependudukan, URI: https://elsam.or.id/kerentanan-perlindungan-data-pribadi-dalam-pengelolaandata kependudukan, 2019, Diakses pada 23 Desember 2023

Harun Mukhtar, Kriptografi Untuk Keamanan Data, Penerbit Deepublish (Grup Penerbitan CV. Budi Utama), Yogyakarta, 2018, Halaman. 6

Leski Rizkinaswara, PSE Wajib Mengakui dan Melaporkan jika Terjadi Kebocoran Data, diakses pada 25 Desember 2023.

Latumahina, RE, 2014, “Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi Di Dunia Maya”, Jurnal Gema Aktualita, Vol.3, No. 2, 11 Halaman

Mahira, DF, Emilda Y Lisa NA, 2020, “Consumer Protection System (CPS): Siste, Perlin-dungan Data Pribadi Konsumen Melalui Collaboration Concept”, Legislatif, Vol.3 No.2, Hal.287 -302

Mirnayanti, Judhariksawan dan Maskum, 2023. Analisis Pengaturan Keamanan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Living Law, Vol. 15, No. 1, 2023, Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar. 14 Halaman

Panggabean, A. N. (2022). Memahami Dan Mengelola Transformasi Digital. OSF Pre-prints.https://doi.org/10.31219/osf.io/s36wq

Rancangan Undang-undang Tentang Perlindungan Data Pribadi pasal 4-10

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Pasal 16 ayat (1)

Samuel A. Pangerapan, Perkembangan Pembahasan Rancangan Undang-Undang PErlin-dungan Data Pribadi (RUU PDP), dalam Kominfo.go.id diakses pada 24 Desember 2023

Saefudin. 2022. Gerakan Smart City sebagai Muara Kemajuan Transformasi Digital Indo-nesia. DitjenApti-ka.RetrievedDesember23,2023,fromhttps://aptika.kominfo.go.id/2023/12/gerakan-smart-city.sebagai-muara-kemajuan-transformasi-digital-indonesia

Sinta Dewi Rosadi dan Gerry Gumelar Pratama, Perlindungan Privasi dan Data Pribadi di Era Ekonomi Digital di Indonesia, VeJ Volume 4 Nomor 1, hlm. 99.

Suari dan M Sarjana, 2023. Menjaga Privasi di Era Digital: Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum. Fakultas Hukum Universitas Udayana. 15 hala-man

Harun Mukhtar, Kriptografi Untuk Keamanan Data, Penerbit Deepublish (Grup Penerbitan CV. Budi Utama), Yogyakarta, 2018, hal. 6

Sinaga E.M dan M C Putri 2023. hal. 253 23 Pendapat Menteri Komunikasidan Data

Unduhan

Diterbitkan

2024-01-31

Terbitan

Bagian

Artikel Vol. 18 No. 1 (2024)