IMPLEMENTASI JAMINAN SOSIAL KESEHATAN KARYAWAN OUTSOURCING DI KOTA CIREBON

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.46576/wdw.v17i2.3199

Abstrak

ABSTRAK - Outsourcing dikaitkan dengan sejumlah masalah, termasuk upah rendah untuk pekerja outsourcing, kontrak kerja yang tidak adil, dan kurangnya perlindungan untuk asuransi kesehatan sosial dan pekerja outsourcing. Menurut beberapa studi lapangan yang telah dilakukan, seperti yang dilakukan oleh Tjanndraningsih, pekerja outsourcing menerima upah 27% lebih rendah dari pekerja tetap faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan jaminan sosial perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja outsourcing di Kota Cirebon, Pekerja outsourcing melakukan tidak memiliki keamanan kerja, menerima sedikit tunjangan, tidak menerima uang pesangon saat dipecat, dan dapat dipecat lebih cepat. Metode penulis adalah Yuridis Normatif, artinya peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan yang berkaitan dengan pokok bahasan penulisan ini dijadikan sebagai pokok penelitian. Berdasarkan temuan penelitian, syarat dan ketentuan outsourcing yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan belum sepenuhnya diterapkan di Cirebon perlindungan hukum itu untuk pekerja outsourcing.
Kata Kunci: : Implementasi, Jaminan Sosial Kesehatan, Karyawan Outsourcing

Unduhan

Diterbitkan

2023-05-04

Terbitan

Bagian

Artikel Vol. 17 No. 2 (2023)