HUBUNGAN ISLAM DENGAN SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.46576/wdw.v17i2.3177Abstrak
Abstrak - Islam adalah agama universal dalam ajarannya. Hukum Islam memiliki tujuan atau maqasid syariah menciptakan kemaslahatan bagi umatnya. Sebagai negara berpenduduk mayoritas Islam, hukum Islam memiliki hubungan penting dengan sistem peradilan di Indonesia, diantaranya dalam membangun sistem peradilan yang ada di Indonesia. Dengan kehadiran Islam pada sistem peradilan yang ada di Indonesia perlu dilihat hubungan Islam dengan sistem peradilan di Indonesia dan pencapaian maqasidsyariah di dalam sistem peradilan yang ada di Indonesia. Dengan menelusuri sistem peradilan di Indonesia, dalil-dalil nash, dan pandangan ulama di bidang peradilan, penulis menemukan adanya hubungan antara Islam dengan sistem peradilan yang ada di Indonesia. Sejarah sistem peradilan yang ada di Indonesia tidak pernah lepas dari peran Islam, walaupun bukan secara keseluruhan. Asas-asas sistem peradilan yang ada di Indonesia untuk mencapai tujuan kekuasaan kehakiman memiliki kesesuaian tujuan dengan maqasid syariah. Aplikasi asas-asas tersebut oleh lembaga peradilan menjadi penentu terwujudnya tujuan tersebut, yaitu penegakan hukum dan keadilan.
Kata Kunci: Hubungan, Islam, Peradilan, Indonesia




