EKSISTENSI FILSAFAT HUKUM DI ERA DIGITALIASI HUKUM MODERN
DOI:
https://doi.org/10.46576/wdw.v17i1.2949Abstrak
RINGKASAN- Perkembangan zaman memasuki era modern digital saat ini mendorong masyarakat untuk memiliki paham yang juga modern. Banyak pola pikir modern yang sudah ada sejak abad 19 semakin berkembang saat ini. Pola pikir baru tersebut membuat masyarakat memiliki pandangan yang berbeda atas hukum saat ini. Anggapan bahwa hukum membuat masyarakat kehilangan hak asasinya menjadi polemik dasar kenapa eksistensi filsafat hukum saat ini seperti telah diragukan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan deskriptif analitis yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Penelitian menunjukkan bahwa hukum modern saat ini telah berlangsung di masyarakat dalam kurun waktu yang lama. Perubahan dalam tatanan sosial, membentuk suatu aturan baru yang dapat menyesuaikan agar masyarakat dapat terus dijamin secara hukum demi mewujudkan tujuan dan fungsi hukum. Sehingga pengakajian terus dilakukan atas pola hidup masyarakat. hal tersebut merupakan sebuah implementasi bahwa eksistensi dari filsafat hukum saat ini terus dikaji dengan melihat pola pikir dan pola hidup masyarakat dari sudut pandang persoalan hukum.
Kata kunci: Filsafat Hukum, Hukum, Hukum Modern.




